Malang Raya
Dinas Pendidikan Jatim Rilis Hal-Hal yang Dilarang saat Pengenalan Lingkungan Sekolah
Kegiatan-kegiatan yang tak edukatif dilarang ada di Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Hal itu sudah diatur dalam Permendikbud no 18/2016
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kegiatan-kegiatan yang tak edukatif dilarang ada di Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Hal itu sudah diatur dalam Permendikbud no 18/2016 tentang PLS.
"Pakai atribut yang aneh saja tidak boleh," jelas Adi Prajitno, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim wilayah Kota Malang dan Kota Batu kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/7/2017).
Dalam panduan PLS yang disampaikan Dra Ety Pramesti MSi, Kabid Pembinaan Pendidikan SMA Dindik Jatim disebutkan siswa wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Dilarang memberi tugas kepada siswa baru berupa kegiatan atau atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
Contoh atribut yang dilarang dalam PLS, yaitu membawa tas karung dan tas plastik, kaos kaki warna warni tidak simetris, atau akseris kepala tidak wajar.
Contoh aktivitas yang dilarang di PLS, misalkan memberi tugas pada siswa baru dengan membawa merek tertentu. Atau menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat.
Membawa barang yang sudah tidak diproduksi dan memberikan hukuman pada siswa baru yang tidak mendidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/remaja-siswi-sma_20161216_105957.jpg)