Malang Raya
Pemkot Batu Jamin dan Minta Penangguhan Penahanan PNSnya Ke Kejaksaan Negeri, Ini Alasannya
Sementara itu, sembari mengisi kekosongan jabatan yang dijabat tersangka SA, akan digantikan sementara oleh Sekretaris Dinas.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Penahanan terhadap salah satu PNS Pemkot Batu, yakni SA menjadi perhatian khusus. Bahkan saat ini Pemkot Batu sedang berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan penangguhan penahanan ini dilakukan karena banyak yang harus dikerjakan oleh tersangka.
"Pemkot tetap taat hukum. Pemkot Batu yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan berkas apapun selama proses hukum berjalan," kata Punjul, saat ditemui, Jumat (21/7/2017).
Ia menegaskan, SA masih harus menyelesaikan tugasnya dari jabatan yang ia emban saat ini, yakni sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan. Seperti pembangunan Pasar Batu.
Pihak Pemkot mengajukan penangguhan baru hari ini, Jumat (21/7/2017).
"Jaminannya untuk penangguhan penahanan Pemkot Batu. Kami masih butuh tenaga dan pemikirannya beliau," imbuh Punjul.
Sementara itu, sembari mengisi kekosongan jabatan yang dijabat tersangka SA, akan digantikan sementara oleh Sekretaris Dinas.
Pemkot Batu, tetap mengupayakan bantuan hukum untuk tersangka SA yang diduga melakukan Mark Up atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait pengadaan Billboard. Billboard tersebut ada di dua titik, yakni di Juanda, Sidoarjo, dan di Denpasar, Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-batu-punjul-santoso_20170717_154313.jpg)