Malang Raya
Bikin Resah Warga, Judi Sabung Ayam di Bululawang Kab Malang Diobrak Polisi, Ini Hasilnya
"Ternyata benar informasi yang diberikan masyarakat tersebut setelah dijumpai judi sabung ayam dengan peserta cukup banyak,"
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BULULAWANG - Jajaran Polsek Bululawang menggerebek permainan judi sabung ayam di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (24/7/2017).
Tiga tersangka pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan yakni Sumari (52) warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang; Ismail dan Debby keduanya warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Petugas juga mengamankan barang bukti dua ekor ayam jago aduan, uang taruhan sebesar Rp 300 ribu, dan peralatan judi sabung ayam. Di samping itu, sekitar 10 unit sepeda motor milik tersangka dan peserta judi sabung ayam yang ditinggal melarikan diri ikut diamankan.
Kapolsek Bululawang, Kompol H Supari melalui Panitreskrim Polsek Bululawang, Iptu Ronny Masgas menjelaskan, digelarnya operasi judi sabung ayam tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat ke Polsek Bululawang. Jajaran Polsek Bululawang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Ternyata benar informasi yang diberikan masyarakat tersebut setelah dijumpai judi sabung ayam dengan peserta cukup banyak," kata Ronny Masgas, Selasa (25/7/2017).
Tanpa menunggu waktu, menurut Ronny, jajaran Polsek Bululawang langsung melakukan penggerebekan judi sabung ayam tersebut. Tak pelak, kedatangan petugas kepolisian membuat sebagian peserta langsung berhamburan melarikan diri.
Namun tiga orang tersangka diduga sebagai penyelenggara perjudian sabung ayam berhasil diamankan. Sedangkan tiga orang penyelenggara lainya berhasil melarikan diri dan kini menjadi DPO jajaran Polsek Bululawang.
Memang, diakui Ronny, kegiatan perjudian sabung ayam di daerah tersebut cukup marak. Akan tetapi, lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu berpindah tempat. Di samping itu, pelaksanaan judi sabung ayam tersebut tidak diketahui jamnya dan seperti spontanitas.
"Tiga tersangka judi sabung ayam itu dijerat dengan pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Ronny Masgas.