Nganjuk
Polisi Gerebek Rumah Dokter yang Layani Aborsi, Ternyata Segini Tarif Aborsinya
Sumianto yang negosiasi dengan calon pasien terkait aborsi. Setelah terjadi kesepakatan, pasien dibawa ke tempat praktik Wibowo di Jalan Gatot Subroto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, NGANJUK – Anggota Polres Nganjuk menggerebek rumah milik dr H Wibowo, Rabu (2/7/2017).
Rumah di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk itu diduga melayani pengguguran bayi atau aborsi.
Selain menangkap Wibowo, polisi juga menangkap Sumianto (39). Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, Sumianto bertugas sebagai penghubung pasien dengan Wibowo.
Sumianto yang negosiasi dengan calon pasien terkait aborsi. Setelah terjadi kesepakatan, pasien dibawa ke tempat praktik Wibowo di Jalan Gatot Subroto.
“Tersangka mematok harga sebesar Rp 7 juta,” ujar AKBP Joko Sadono, Kapolres Nganjuk kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, pasien membayar sebelum proses aborsi. Dua tersangka itu membagi uang dari pasien dengan perbandingan 60 persen dan 40 persen.
“Wibowo mendapat bagian sebesar Rp 4 juta. Sedangkan Sumianto mendapat bagian sebesar Rp 3 juta,” ungkapnya.
Sebenarnya dua tersangka ini tidak mematok tarif pasti untuk aborsi. Setiap pasien aborsi dikenakan biaya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Saat ditangkap, kedua tersangka menerima imbalan sebesar Rp 7 juta,” terangnya.