Malang Raya
Terganjal Perda, Pemkot Batu Belum Bisa Lakukan Razia di Villa yang Diduga Jadi Sarang Mesum
Pihaknya pernah akan membahas membuat Perda tersebut, namun masih terkendala beberapa hal, sehingga tertunda hingga tahun ini.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu belum memiliki peraturan daerah (Perda) untuk razia di tempat wisata, homestay, atau pun villa.
"Tidak ada Perda yang menyangkut ketertiban umum. Kekuatan hukum untuk razia memang tidak ada. Nah ini akan kami masukkan ke dalam pembahasan. Tahun depan biar siap Perda-nya," kata Didik Machmud, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu
Pihaknya pernah akan membahas membuat Perda tersebut, namun masih terkendala beberapa hal, sehingga tertunda hingga tahun ini.
Dikatakannya, Perda Ketertiban Umum ini harus segera dimiliki oleh Pemkot Batu agar pemkot punya dasar hukum saat melakukan razia.
BERITA TERKAIT : Aman, Tanpa Razia Polisi, Pengunjung Villa di Songgoriti Kota Batu Bebas Ngelakuin Apa Aja
Rekomendasi untuk Anda