Malang Raya

Terganjal Perda, Pemkot Batu Belum Bisa Lakukan Razia di Villa yang Diduga Jadi Sarang Mesum

Pihaknya pernah akan membahas membuat Perda tersebut, namun masih terkendala beberapa hal, sehingga tertunda hingga tahun ini.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu belum memiliki peraturan daerah (Perda) untuk razia di tempat wisata, homestay, atau pun villa.

"Tidak ada Perda yang menyangkut ketertiban umum. Kekuatan hukum untuk razia memang tidak ada. Nah ini akan kami masukkan ke dalam pembahasan. Tahun depan biar siap Perda-nya," kata Didik Machmud, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu

Pihaknya pernah akan membahas membuat Perda tersebut, namun masih terkendala beberapa hal, sehingga tertunda hingga tahun ini.

Dikatakannya, Perda Ketertiban Umum ini harus segera dimiliki oleh Pemkot Batu agar pemkot punya dasar hukum saat melakukan razia.

BERITA TERKAIT : Aman, Tanpa Razia Polisi, Pengunjung Villa di Songgoriti Kota Batu Bebas Ngelakuin Apa Aja

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved