Selasa, 21 April 2026

KPK Geledah Balai Kota Malang

Ini Pernyataan PDIP Terkait Pengunduran Diri Ketua DPRD Kota Malang dan Penanganan Kasus KPK

Pernyataan sikap PDIP ini menyusul penetapan tersangka terhadap Arief oleh penyidik KPK. Arief disangka menerima gratifikasi dalam pembahasan APBD.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Ketua DPC PDIP Kota Malang M Arief Wicaksono (pegang mike) saat menyatakan diri mundur dari jabatan Ketua DPRD Kota Malang, Kamis (10/8/2017). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur Sri Untari memberikan pernyataan kepada media paska penetapan Ketua DPC PDIP M Arief Wicaksono sebagai tersangka.

Arief merupakan Ketua DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK.

Untari memberikan sejumlah pernyataan kepada wartawan terkait kasus itu.

"Pertama kami PDIP menghormati proses penindakan yang saat ini dilakukan KPK RI di Kota Malang. Kedua, terhadap penetapan tersangka kepada Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Kota Malang M Arief Wicaksono oleh KPK RI, kami PDIP menghormati keputusan itu," ujar Untari.

Ketiga, PDIP melihat Arief harus berkonsentrasi menghadapi kasusnya sehingga Arief mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kota Malang.

Keempat, pernyataan mundur dari Arief akan diserahkan ke gubernur untuk proses pergantian ketua dewan.

Pernyataan sikap PDIP ini menyusul penetapan tersangka terhadap Arief oleh penyidik KPK. Arief disangka menerima gratifikasi dalam pembahasan APBD Kota Malang 2015.

Penetapan tersangka Arief ini diketahui setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kota Malang sejak Rabu (9/8/2017).

Kamis (10/8/2018) penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Wali kota Malang dan masih menggeledah gedung dewan Kota Malang.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved