KPK Geledah Balai Kota

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kota Malang – Pejabat Ini Tegaskan Tak Ada Pembahasan Soal Uang

Tidak ada hal janggal terkait mekanisme penganggaran, mulai usulan kepala SKPD dan Musrenbang, maupun proposal masyarakat yang diusulkan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Sekda Kota Malang, Wasto usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Polres Malang Kota, Senin (14/8/2017). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK masih berlangsung di Mapolres Malang Kota, Senin (14/8/2017) malam.

Sampai pukul 19.00 WIB, hanya ada tiga orang yang selesai diperiksa, yaitu seorang wartawan bernama Lazuardi Firdaus, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, dan anggota DPRD Kota Malang, Abdul Hakim.

Firdaus mengaku disodori sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Saya sebagai saksi. Saya yang mempertemukan Erik Armando Tala dan Arief Wicaksono (mantan ketua DPRD Kota Malang, red.)," kata Firdaus, Senin (14/8/2017).

Firdaus mengaku mengenalkan Erik dengan Arief sekitar Ramadan 2015. Saat itu Firdaus mengenal Erik sebagai kontraktor.

“Hanya kenalan biasa. Say hello,” tambahnya.

( Baca: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kota Malang - Begini Jawaban Abah Anton saat Diperiksa Penyidik )

Setelah pertemuan itu, Firdaus tidak tahu pertemuan berikutnya. Firdaus juga tidak tahu terkait kasus yang menggelinding di DPRD dan Pemkot Malang.

“Saya juga tidak tahu terkait kasus suap. Kejadiannya bagaimana dan jumlahnya berapa, saya tidak tahu” paparnya.

Sementara itu, Wasto mengaku dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran APBD 2014 dan 2015.

“Seluruh mekanisme karena saat itu saya sebagai Bappeda,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada hal janggal terkait mekanisme penganggaran, mulai usulan kepala SKPD dan Musrenbang, maupun proposal masyarakat yang diusulkan.

“Bappeda merangkum, kemudian dibahas tim anggaran. Setelah itu dikirim ke DPRD,” tambahnya.

( Baca: Demi Dengarkan Pidato Kenegaraan, Pimpinan DPRD Kota Malang Minta Dispensasi kepada KPK )

Wasto menambahkan Wali Kota Malang, M Anton sudah menghentikan penganggaran proyek Jembatan Kedungkandang. Sebab, proyek itu sedang kena kasus hukum.

“Abah (M Anton, red) mengambil kebijakan agar tidak dijalankan setelah dianggarkan. Selain waktunya mepet, juga masih ada persoalan hukum,” paparnya.

Wasto mengaku tidak tahu soal kasus yang sedang bergulir di DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang.

Menurutnya, saat ini Pemkot berharap ada pendampingan dari KPK agar tidak terjadi kesalahan saat membahas anggaran. Sebab, banyak pegawai Pemkot yang trauma.

“Kami disarankan kirim surat ke ketua KPK untuk mendapat pendampingan, seperti pelaksanaan proyek mulai lelang hingga selesai. Kalau didampingi, kami akan senang,” jelasnya.

( Baca: Datang ke Polres Malang Kota, Mantan Ketua DPRD Arief Wicaksono Penuhi Panggilan KPK )

Sementara itu, Abdul Hakim mengatakan pertanyaan penyidik KPK hampir sama saat dia diperiksa sebagai saksi di Jakarta pada 2016.

“Intinya saya tidak tahu dan tidak pernah menerima uang. Tidak ada pembahasan uang,” ungkapnya.

Selain itu, Hakim mengaku tidak mengenal Hendrawan Mahruzzaman.

“Saya tidak tahu siapa Hendrawan itu. Kami tidak kenal ini siapa,” ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved