Malang Raya

Kota Batu Jadi Sasaran Pengedar Narkoba, Polres Batu Tunjukkan Bukti dengan Tangkapan Ini

Ada empat tersangka pengedar barang terlarang itu yang ditahan Polres Batu. Mereka berempat merupakan tersangka pengedar pil koplo dan sabu di wilayah

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto didampingi Kasatreskoba AKP Subijanto menunjukkan miras saat rilis, Selasa (15/8/2017). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kota Batu masih menjadi pasar peredaran pil koplo dan narkoba yang disukai pengedar. Kondisi ini diseperti ini disampaikan secara terbuka oleh Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat menunjukkan hasil tangkapan,Selasa (15/8/2017).

Ada empat tersangka pengedar barang terlarang itu yang ditahan Polres Batu. Mereka berempat merupakan tersangka pengedar pil koplo dan sabu di wilayah Kota Batu dan Malang Raya.

Budi menyebut, empat tersangka pengedar ini ditangkap di lokasi berbeda. FJS (23) warga Kabupaten Malang dan SH (30) warga Pasuruan. Keduanya ini ditangkap pada 4 Agustus 2017 di salah satu toko ritel di Kecamatan Junrejo.

Dari tangan FJS didapat barang bukti satu poket sabu seberat 0,25 gram dan satu pipet kaca. Sedangkan SH ditangkap dengan barang buktisatu poket sabu seberat 0,21 gram.

Sementara itu, dua tersangka lainnya NR (21) warga Sisir dan ZR (21) warga Pujon ditangkap di sekitar Kelurahan Sisir Kota Batu pada 8 Agustus 2017. Adapun NR ditangkap dengan barang bukti berupa 30 butir pil dobel L. Dan ZR dengan barang bukti 1492 butir pil dobel L.

Dikatakan Budi, keempat tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai pil dobel L.

"Mereka dapat dari bandar yang saat ini tengah kami kejar. Ya memang Kota Batu ini sasaran utama, jadi kami terus melakukan operasi terkait pengedar narkoba terutama pil dobel L," imbuh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka dikenai pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 dengan hukuman penjara minimal 4-10 tahun.

Tak hanya itu, gabungan Satreskoba juga berhasil mengamankan 70 puluh botol miras dari 6 TKP yang berbeda. Seperti di Bumiaji, Sumberbrantas.

Kasatreskoba AKP Subijanto, mengatakan dari didapatnya botol miras ini pihaknya memperketat razia minuman keras di wilayah Kota Batu.

"Terutama di toko-toko klontong. Karena mereka menjual minuman yang tidak berizin. Masih banyak di Kota Batu ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi jika melihat ada yang menjual minuman keras bisa melapor ke kami," tuturnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved