KPK Geledah Balai Kota Malang
Ini Buka-Bukaan Wali Kota Malang di Kasus Pembangunan Jembatan Kedung Kandang yang Ditangani KPK
Dalam APBD 2015 memang ada anggaran untuk pembangunan jembatan Kedungkandang. Anton juga menandatanganinya karena jika tidak, APBD tidak akan berjalan
Penulis: Neneng Uswatun Hasanah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, M Anton mengaku sempat mendapat desakan dari beberapa orang untuk mencairkan anggaran pembangunan jembatan Kedungkandang di APBD 2015.
Namun, Anton tetap menyatakan tidak akan menjalankan dan mencairkan anggaran pembangunan jembatan sebelum proses hukumnya selesai.
"Proses pengerjaan jembatan Kedungkandang itu harusnya memang dianggarkan kembali, tidak di dalam rangka bangunan yang lama. Harus proses desain baru karena desain bangunan lama itu proses hukumnya belum selesai. Kalau tetap dilakukan, kita yang kena," jelasnya, Rabu (16/8/2017).
Dalam APBD 2015 memang ada anggaran untuk pembangunan jembatan Kedungkandang. Anton juga menandatanganinya karena jika tidak, APBD tidak akan berjalan.
"Kebijakan saya Rp 30 miliar itu tetap tidak dicairkan. Secara keseluruhan APBD itu memang ditandatangani, tapi bukan berarti anggaran jembatan akan disetujui begitu saja. Saya tegaskan harus menunggu proses hukumnya selesai," tegasnya.
Anton sendiri yang memastikan agar uang anggaran itu jangan sampai keluar dan tidak dilakukan pelelangan.
Selain masalah jembatan Kedungkandang dalam APBD 2015, Anton mengatakan tidak ada kasus lain lagi yang ditanyakan KPK ketika ia diperiksa di Jakarta sebagai saksi. Ia juga menampik adanya kabar bahwa istrinya juga ikut diperiksa KPK.
"Jangan mendengar hal-hal yang tidak benar lah," tutupnya.