Malang Raya
Pemkab Malang Alokasikan Anggaran Rp 376 Juta Untuk Pendataan Rumah, Pendataan Seperti Apa ya ?
Wahyu Hidayat menambahkan, nantinya data base rumah tersebut juga akan digunakan sebagai acuan Pemkab Malang dalam membangun rumah untuk warga.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) alokasikan anggaran sekitar Rp 376 juta untuk data base rumah.
Anggaran senilai itu disiapkan untuk kegiatan pendataan jumlah kebutuhan rumah di Kabupaten Malang.
Kepala Dinas PKPCK Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, dengan adanya data base rumah nantinya juga bisa menjadi acuan dari pengembang perumahan di Kabupaten Malang.
Dengan demikian penyediaan rumah hunian di Kabupaten Malang bisa terukur dan terserap habis.
"Jadi data base ini sangat penting untuk mengetahui kebutuhan rumah oleh masyarakat di Kabupaten Malang," kata Wahyu Hidayat, Rabu (16/8/2017).
Dijelaskan Wahyu Hidayat, tahun lalu jumlah kebutuhan rumah di Kabupaten Malang mencapai sekitar 17 ribu rumah.
Untuk tahun ini diperkirakan jumlah kebutuhan rumah mengalami kenaikan menjadi sekitar 18 ribu rumah.
Hanya saja, untuk mengetahui jumlah riil dari kebutuhan rumah baru diketahui setelah proses pendataan rumah selesai dilakukan.
Wahyu Hidayat menambahkan, nantinya data base rumah tersebut juga akan digunakan sebagai acuan Pemkab Malang dalam membangun rumah untuk warga.
Program pembangunan rumah untuk warga rencananya akan mulai dialokasikan dalam APBD tahun 2018 mendatang.
Data base bisa jadi acuan untuk menentukan tipe rumah yang akan dibangun seperti apa.
"Yang jelas, dengan dimilikinya data base rumah maka akan mempermudah realisasi pembangunan rumah untuk warga di Kabupaten Malang," tutur Wahyu Hidayat.