Nasional
Tak Hanya Bunuh Pacarnya yang Hamil, Pria Ini Juga Lakukan Hal Sadis pada Jasad Kekasihnya
Di hadapan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, SU menceritakan kronologi pembunuhan terhadap pacarnya, Ema Destria.
SURYAMALANG.COM, PEKANBARU - Di hadapan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, SU menceritakan kronologi pembunuhan terhadap pacarnya, Ema Destria.
Dia menjemput Ema di Pasar Buah di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru pada Selasa (15/8/2017) siang.
Korban langsung dibawa ke rumahnya di Jalan Kurnia III, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Setelah itu, SU meninggalkan Ema untuk bekerja. SU baru pulang pada sore harinya.
Mulanya, dia mengaku sudah menawarkan untuk mengantarkan Ema pulang ke rumah orang tuanya. Tapi Ema tak mau.
Akhirnya mereka sepakat jalan-jalan. Lalu SU membawa Ema masuk ke hutan di Jalan Yos Soedarso di RT 01/RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Mereka sempat bermesraan. Saat itu Ema kembali minta pertanggungjawaban SU atas kehamilannya yang sudah memasuki 6 bulan.
Mendengar itu, SU kesal. Saat Ema menyandarkan kepala di dada SU, tersangka menjerat leher kekasihnya menggunakan jilbab yang dikenakan korban.
“Saat itu dia meronta, dan melawan. Saya tidurkan dia di tanah. Lalu saya cekik lehernya sampai lemas dan tidak bergerak lagi,” papar SU.
Setelah memastikan Ema tidak bernyawa, SU membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dia lakukan.
“Saya bakar dia pakai jilbab dan pakaian lain yang dibawanya. Saya letakkan di bagian mukanya. Ditambah pakai styrofoam yang saya temukan di situ,” ungkapnya.
SU menyesal telah membunuh Ema. Dia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Ema.
“Kepada keluarga Ema, Adi (panggilan pelaku) minta maaf. Adi salah,” kata dia.
Hukuman seumur hidup
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan penemuan mayat perempuan yang wajah dan sebagian tubuhnya terbakar pada Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Anggota Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Rumbai langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara). Setelah olah TKP, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ujar Kapolresta dalam ekspos perkara, Kamis siang.
Polisi bekerja cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.
“Pada Rabu malam itu, tim berhasil mendapat identitas korban. Dari sana, kami mulai merunut jam per jam, detik per detik, siapa orang yang terakhir bersama korban. Dari situ kami analisa hingga pada akhirnya pelaku berhasil bisa diidentifikasi dan ditangkap pada Kamis dini hari di rumahnya,” papar Susanto.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban.
Seperti dipaparkan pelaku, motif pembunuhan lantaran pelaku kesal Ema terus mendesaknya untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.
“Alasannya belum bertanggungjawab karena dia (SU) belum ada biaya. Dia ini sehari-hari bekerja sebagai tukang,” ujar Kapolresta.
Saat disinggung apakah ada unsur pembunuhan berencana, Susanto menegaskan pihaknya masih akan mendalaminya.
“Kalau dilihat dari barang bukti, semuanya ada di TKP, artinya apakah Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP, nanti hasil pemeriksaan dan barang bukti yang menjawab,” ujarnya.
“Minimal ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup,” imbuhnya lagi.
Susanto menambahkan pelaku dan korban berkenalan pada November 2016. Sebulan kemudian, Desember 2016, mereka memutuskan untuk berpacaran.
“Keduanya menjalin hubungan dan semakin dekat. Hingga akhirnya korban hamil oleh pelaku,” kata dia.
Dasril seperti kehilangan kata-kata untuk mengungkapkan rasa sedihnya yang tidak terkira. Putrinya, Ema Desrita, 20 tahun, dibunuh dan dibakar oleh pacarnya.
Jenazah Ema dengan kondisi wajah dan sebagian tubuh hangus terbakar ditemukan oleh warga di sekitar hutan Jl Yos Soedarso, kilometer 8, RT 01/RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Rabu (16/8/2017) sore.
Dasril menyebut pelaku pembunuhan, yakni pria 27 tahun berinisial SU, sebagai orang yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.
“Saya tidak bisa berkata-kata lagi untuk mengungkapkan perasaan kehilangan anak. Betapa kejamnya pelaku itu,” ujarnya saat ditemui Tribun di rumah duka, Jalan Kampung Bukit, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Kamis (17/8/2017).
Dia berharap SU dihukum setimpal dengan kekejamannya terhadap Ema.
“Saya serahkan kepada penegak hukum. Apalagi yang harus saya katakan. Ema sudah tidak ada lagi,” kata dia.
SU ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis dini hari.
Saat dihadirkan dalam ekspos perkara di markas Polresta Pekanbaru, Kamis siang, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu hanya bisa tertunduk.
Sempat temui pelaku
Dasril menceritakan, ia terakhir kali ia bertemu dengan Ema Desrita, pada Selasa pagi.
Putri bungsunya itu pamit pergi ke salah satu pasar swalayan untuk tes wawancara.
Ia dan keluarga mulai resah karena hingga malam Ema tak pulang ke rumah. Mereka pun mulai mencari. Termasuk dengan menelepon teman-temannya.
Pada Rabu pagi, Dasril mendatangi rumah SU untuk menanyakan keberadaan Ema.
“Saya tahu kalau SU itu kawan dekat Ema. Saya kemudian tanyakan keberadaan Ema. Ia menjawab tidak tahu,” tutur Dasril.
“SU menyebutkan ia sudah mengantarkan Ema pulang sampai di persimpangan dekat rumah saya,” imbuhnya.
Sampai Rabu siang tidak ada juga titik terang. Dasril sempat hendak minta tolong kepada paranormal untuk menemukan putri bungsunya itu.
Namun, pada Rabu sore, ia mendapat informasi Ema ditemukan di hutan wilayah Umban Sari dalam kondisi meninggal dunia.
Berita ini sudah dimuat di Tribunsumsel.com dengan judul Sadis! Dengar Pacar Hamil Pria Ini Cekik Pakai Jilbab Lalu bakar Jasadnya