Minggu, 19 April 2026

Malang Raya

Dewan Sebut Program Bina Desa Ganggu Pelayanan di Kabupaten Malang, Begini Penjelasan Pemkab

Kusmantoro Widodo mengatakan pihaknya melihat program Bina Desa telah menyebabkan pelayanan kepada masyarakat terbengkalai.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Anggota DPRD Kabupaten Malang menilai program Bina Desa yang digelar Pemkab Malang kurang berdampak maksimal terhadap pembangunan dan layanan di Kabupaten Malang

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengatakan pihaknya melihat program Bina Desa telah menyebabkan pelayanan kepada masyarakat terbengkalai.

Sebab, seluruh pejabat Pemkab Malang wajib hadir dalam acara yang digelar selama dua hari setiap sebulan sekali.

“Banyak keluhan dari warga yang harus ikut terpaksa tertunda mendapat pelayanan. Sebab, Kepala SKPD sampai kepala seksi ikut Bina Desa,” kata Kusmantoro Widodo kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/8/2017).

Pihaknya juga menerima informasi bila pelaksanaan Bina Desa diboncengi partai politik (parpol).

Sebab, ada atribut parpol di tempat pelaksanaan Bina Desa.

“Ini yang membuat kami kurang setuju terkait pelaksanaan Bina Desa,” ucap Kusmantoro.

( Baca: DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Full Day School ke Kemendikbud, Alasannya )

( Baca: PCNU Malang Khawatirkan Dampak Full Day School, Ini Jawaban Dindik Kabupaten Malang )

( Baca: Jumlah Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kota Malang Terbanyak Dibanding Kabupaten Malang dan Batu )

Kusmantoro mengakui maksud dan tujuan program Bina Desa cukup baik. Tetapi seharusnya pelaksanaan program itu tidak mewajibkan seluruh pejabat hadir.

“Kami berharap ada evaluasi. Artinya, tidak perlu semua pejabat ikut Bina Desa,” tandas Kusmantoro Widodo.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Malang, Suwaji mengakui Bina Desa selalu menyertakan setiap SKPD.

Tetapi, tidak semua pejabat di SKPD ikut program Bina Desa.

Pejabat tingkat kepala bagian (kabag), dan kepala seksi (kasi) tetap di kantor untuk melayani masyarakat.

“Tidak benar bila semua pejabat diwajibkan datang ikut Bina Desa sehingga layanan masyarakat terganggu,” kata Suwaji.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved