Malang Raya

Ini Akibat yang Ditanggung Warga Kota Malang Jika Nakal dalam Urusan Pajak, Makanya Harus Tertib

Hal ini bakal terjadi karena kini BP2D Kota Malang sudah memiliki juru sita. BP2D Kota Malang memiliki empat orang juru sita.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
IST
Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bagi wajib pajak (WP) nakal yang tidak membayar pajak daerah kini sebaiknya berpikir ulang.

Pasalnya, bisa jadi juru sita dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) bakal mendatangi WP dan menyita aset atau bahkan menyita badan WP (penahanan).

Hal ini bakal terjadi karena kini BP2D Kota Malang sudah memiliki juru sita. BP2D Kota Malang memiliki empat orang juru sita.

"Sekarang kami sudah punya juru sita, jadi bagi WP yang nakal-nakal sebaiknya siap-siap saja dan berpikir ulang kalau hendak nakal-nakal lagi," ujar Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/8/2017).

Empat orang juru sita itu berasal dari Bidang Pemeriksaan dan Penagihan BP2D. Mereka mengantungi kualifikasi sebagai juru sita setelah menjalani pendidikan di Kementerian Keuangan. Juru sita itu akan bekerja setelah dilantik oleh wali kota.

"Tinggal pelantikan, sekolahnya sudah selesai," tegas Ade.

Keberadaan juru sita itu bakal membuat BP2D lebih bertaring lagi. Sebelum memiliki juru sita, BP2D harus bekerjasama dengan kepolisian maupun kejaksaan. WP nakal diserahkan kepada penyidik kepolisian jika ditemukan pelanggaran pidana.

Untuk penagihan WP yang nakal dan 'mbulet', BP2D menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada pengacara negara atau jaksa Kejaksaan Negeri Kota Malang. Memakai SKK itu, pengacara negara memanggili para WP nakal yang menunggak pembayaran pajak daerah itu.

Sampai pertengahan 2017, ada sejumlah penindakan terhadap WP nakal di Kota Malang. Ada dua berkas WP yang diserahkan ke Polres Malang Kota karena terindikasi melakukan tindakan pidana terkait pajak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved