Malang Raya
ASN dan Pendidik di Kabupaten Malang Dilarang Merokok, Diatur di Raperda Baru Kawasan Tanpa Rokok
"Masyarakat selalu melihat ASN. Bila ASN sudah tertib aturan maka masyarakat biasa pasti tidak keberatan mengikuti aturan larangan merokok,"
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perluasan kawasan tanpa rokok.
Usulan ini muncul setelah Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok dinilai belum maksimal cakupannya.
Wakil Bupati Malang, H Sanusi mengatakan, nantinya kawasan tanpa rokok akan ada di berbagai tempat.
Seperti di pasar-pasar, sentra perekonomian, dan sebagainya.
Dengan demikian, kawasan tanpa rokok tidak hanya di kantor dan instansi Pemerintah serta tempat layanan pada masyarakat di pemerintahan.
"Kami merasa perlu meningkatkan luasan kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Malang," kata Sanusi, kemarin.
Dijelaskan Sanusi, konsekuensi dari perluasan kawasan tanpa rokok nantinya Pemkab Malang akan membangun dan menempatkan tempat khusus merokok.
Ke depan, dimanapun nanti akan ada tempat khusus merokok sehingga orang merokok tidak lagi seenaknya.
Mereka jika merokok harus ada di tempat yang telah disediakan.
Memang, diakui Sanusi, dalam penerapan perluasan kawasan tanpa rokok dirasa cukup berat.
Apalagi merokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar warga terutama kaum laki-laki.
Untuk itu, diperlukan sebuat Perda yang lebih luas dan lebih kuat dalam mengatur merokok.
"Makanya, selain mempersiapkan sarana yang dibutuhkan, juga diperlukan sosialisasi intensif menyadarkan warga untuk tidak merokok di sembarang tempat," tandas Sanusi.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok memang sudah saatnya dilakukan revisi dan penguatan.
Hal ini melihat implementasi dari Perda tanpa rokok tersebut dirasakan sekarang ini minim sekali di lapangan.