Malang Raya

Pulau Sempu di Malang Dikabarkan Akan Turun Status dari CA Jadi TWA, Ini Dampaknya

Status Pulau Sempu dikabarkan akan turun dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata ALam (TWA). Penurunan status ini menuai protes dari berbagai pihak.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Diskusi terkait penurunan status Pulau Sempu di Kota Malang, Sabtu (2/9/2017). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aliansi Peduli Cagar Alam Pulau Sempu menolak penurunan status Pulau Sempu sebagai Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata ALam (TWA).

“Sebenarnya penurunan status itu isu lama yang sempat tenggelam. Tiba-tiba ada tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) datang ke Sendang Biru. Akhirnya isu ini merebak lagi,” ujar Andik Syaifudin, juru bicara aliansi kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (2/9/2017).

Menurutnya, tim dari KLHK hendak menindaklanjuti rencana penurunan status CA menjadi TWA.

“Selama 10 hari terakhir, kami protes dan bertanya ke KLHK. Tetapi belum ada jawaban jelas. Makanya sekarang kami membentuk aliansi. Tujuan utama kami adalah menolak penurunan status itu,” tambahnya.

Menurut Andik, penurunan CA serta merta menjadi TWA menyalahi prosedur.

Seharusnya penurunan status CA melalui tahapan menjadi Suaka Margasatwa (SM), Taman Nasional (TN), juga Taman Hutan Rakyat (Tahura), baru menjadi TWA.

Namun, bukan prosedur itu yang melandasi penolakan penurunan status itu.

Menurutnya, CA Pulau Sempu merupakan kawan yang menjadi barometer, parameter, dan indakator penelitian kawasan pesisir selatan Jawa.

“Jangan sampai habis karena ini adalah satu-satunya. Kalau ini habis, kita mau memakai parameter dan indikator apa kalau melakukan penelitian ketika ada bencana, anomali cuaca dan sebagainya,” terangnya.

Penurunan status CA menjadi TWA juga bakal mengubah pola jelajah satwa.

Selain itu juga mempengaruhi kondisi terumbu karang di kawasan tersebut.

Belum lagi dampak sosial yakni konflik horisontal yang bakal terjadi.

“Kenapa tidak lebih memilih penguatan masyarakat sekitar. Apalagi ada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) 39/2017 tentang Perhutanan Sosial. Masyarakat di pesisir selatan di Kabupaten Malang kini sudah berubah dan berdaya, menjadi pelaku konservasi melalui eco-tourism. Lha ini kok malah Pulau Sempu bakal diubah,” imbuhnya.

Sementara itu, Sedangkan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Ayu Dewi Utari menjawab singkat saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

“belum,” tulis Ayu melalui pesan singkat.

Perlu diketahui, Pulau Sempu berada di kawasan Sendang Biru di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Pengelolaan pulau ini di bawah BKSDA Jawa Timur III.

Status CA yang melakat di pulau ini membuat Pulau Sempu terbatas dari kunjungan orang.

Pengunjung harus mengantongi izin untuk penelitian dan pendidikan, dan bukan untuk kunjungan wisata.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved