Malang Raya

Renovasi Gedung Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Dipastikan Tidak Ganggu Persidangan

"Untuk itu, bila bangunan PN Kepanjen sudah selesai dibangun maka daya tampung persidangan akan bisa ditambah dan fasilitas semakin lengkap,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Gedung PN Kepanjen Kabupaten Malang direnovasi, Kamis (7/9/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Renovasi gedung Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, dipastikan tidak mengganggu persidangan. Hal itu setelah ada dua ruang sidang yang digunakan untuk menggelar sidang perkara.

"Hanya mungkin kenyamanan pengunjung saja yang terganggu sedikit, tapi semuanya berjalan seperti biasa meski ada renovasi dan perluasan bangunan PN," kata Haga Sentosa SH, Humas PN Kepanjen, Kamis (7/9/2017).

Dijelaskan Haga, setiap harinya PN Kepanjen tetap menggelar sekitar 15 hingga 18 perkara. Hanya saja, untuk majelis hakim masing-masing diberikan jadwal sidang dua hari penuh selama satu minggu. Dengan demikitan tidak terjadi antrean sidang perkara karena majelis hakim menggelar sidang harinya tidak bersamaan.

Lebih lanjut diungkapkan Haga, renovasi bangunan utama PN Kepanjen merupakan salah satu upaya peningkatan layanan dan kenyamanan persidangan perkara. Apalagi jumlah perkara yang disidangkan di PN Kepanjen seringkali mengalami peningkatan.

"Untuk itu, bila bangunan PN Kepanjen sudah selesai dibangun maka daya tampung persidangan akan bisa ditambah dan fasilitas semakin lengkap," ujar Haga.

Targetnya, tambah Haga, sekitar tanggal 10 Desember 2017 pembangunan gedung PN Kepanjen selesai dikerjakan.

"Mudah-mudahan target penyelesaian terpenuhi," tandas Haga.

Seperti diketahui, Pemerintah mengalokasikan APBN mencapai sekitar Rp 7,4 miliar untuk renovasi dan perluasan gedung PN Kepanjen. Pengerjaan dimulai tanggal 7 Agustus hingga 27 Desember 2017.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved