Malang Raya
Buah Nangka Bikin Maling Ini Sukses Bobol Kotak Amal di Banyak Masjid-Musala di Malang
Ini setelah tersangka menjadi spesialis pencuri uang kotak amal masjid dan musala di sembilan TKP wilayah Polres Malang dan Polres Malang Kota.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Mustakim (29) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ditangkap Jajaran Polres Malang.
Ini setelah tersangka menjadi spesialis pencuri uang kotak amal masjid dan musala di sembilan TKP wilayah Polres Malang dan Polres Malang Kota.
PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung menjelaskan, dari laporan yang masuk disebutkan, kasus itu berawal dari pencurian uang kotak amal Musala An-Nur Desa Tunjung Tirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (13/9/2017).
Berdasar laporan pencurian uang musala itu, jajaran Polsek Singosari dalam Operasi Sikat Semeru 2017 langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya tersangka pelaku pencurian yang juga DPO tersebut berhasil dibekuk jajaran Polsek Singosari bersama Polres Malang, Senin (18/9/2017).
"Dari tangan tersangka diamankan sejumlah uang hasil pencurian," kata Taufik.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, dikatakan Taufik, diketahui tersangka telah melakukan pencurian uang di kotak amal masjid dan musala yang tersebar di sembilan lokasi.
Baik itu di wilayah Kabupaten Malang maupun di wilayah Kota Malang. Di mana modus pencurian yang dilakukan tersangka sebanyak tujuh kali dengan cara mencongkel kotak dengan obeng untuk mengambil uang amal, dan dua kali dengan modus menggunakan sapu lidi diolesi perekat dari getah buah nangka (pulut) dimasukkan ke kotak untuk mengambil uang amal.
"Jadi ada dua teknik yang digunakan tersangka dalam mencuri uang kotak amal, dan itu dilakukan tersangka setelah melihat situasi sekitar Masjid dan Mushola," ucap Taufik.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, menurut Taufik, obeng pencukit, cepuk plastik berisi lem/perekat terbuat dari buah nangka (pulut), uang tunai sebesar Rp 145.500, uang tunai sebesar Rp 88.000, satu unit sepeda motor Suzuki Smash nopol W 3266 SO.
"Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mencari adanya jaringan pencuri kotak amal Mushola dan Masjid. Dan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuma hingga 7 tahun penjara," tutur Taufik.