Malang Raya

Butuh Uang untuk Ambil Jenazah Istrinya, Pria di Karangploso Malang Nekat Mencuri Sapi

Namun baru kali ini ia bisa diamankan. Atas perbuatannya itu, Sogol dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Jadi alias Sogol saat dimintai keterangan langsung oleh Kapolsek Karangploso AKP Farid Fatoni sesaat sebelum rilis di Mapolsek Karangploso, Kamis (21/9/2017). 

SURYAMALANG.COM, KARANGPLOSO – Jadi alias Sogol (44), warga Dusun Supit Urang, Desa Bocek, Karangploso, Kabupaten Malang harus mendekam di balik jeruji akibat kelakuannya mencuri sapi milik Lani Nur Bawon (35) warga Dusun Manggeh Sari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Pria paruh baya dengan satu anak itu mengaku terpaksa mencuri sapi milik Lani karena butuh uang untuk membayar tanggungan biaya pengambilan jenazah istrinya dari RS Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Sogol memiliki tanggungan Rp 400 ribu.

“Uang itu untuk melunasi tanggungan di rumah sakit,” akunya dengan suara lirih, Kamis (21/9/2017). 

Sogol mengatakan, istrinya meninggal karena sakit komplikasi. Istrinya meninggal setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di RSSA Kota Malang.

Kapolsek Karangploso AKP Farid Fathoni menjelaskan, peristiwa pencurian sapi itu bermula pada 4 April 2017 sekitar pukul 13.00 wib.

Saat itu Sogol datang ke rumah Lani bermaksud untuk membeli sapi milik Lani.

Lani lantas mengantar Sogol ke kandang sapi untuk melihat kondisi sapi.

Di dalam kandang, terjadi tawar menawar harga. Sogol meminta harga Rp 18 juta, sedangkan Lani meminta harga Rp 22 juta.

pada akhirnya kedua sepakat kalau harga sapi adalah Rp 21,5 juta.

Setelah persitiwa itu, Sogol pamitan pulang ke Lani. Namun dua hari berikutnya, tepatnya tanggal 6 April 2017, Sogol datang kembali ke rumah Lani.

Namun saat itu Lani sedang tidak ada di rumah. Kedatangan Sogol ke rumah Lani juga tanpa pemberitahuan ke Lani.

“Lani saat itu sedang berada di rumah mertuanya,” jelas Farid, Kamis (21/9/2017).

Dengan berani, Sogol masuk ke dalam rumah Lani lalu menuju ke kandang sapi sekitar pukul 12.00 wib.

Tanpa sepengetahuan Lani, Sogol diam-diam membawa seekor sapi keluar kandang. Sapi yang ia bawa adalah aspi jenis limousine  yang berusia sekitar 2 tahun.

Saat kembali ke rumah sore harinya, Lani pun kaget mengetahui sapinya yang berada di kandang hilang. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Karangploso.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari Lani, petugas akhirnya bisa menangkap Sogol di rumahnya pada 20 September 2017.

Di hadapan petugas, Sogol sempat mengelak mencuri sapi milik Lani. Ia mengaku sudah ada kesepakatan harga dengan Lani.

Sogol berdalih kalau ia sudah berbicara kepada Lani sehingga baginya tidak masalah membawa sapi milik Lani.

Namun akhirnya Sogol tak bisa mengelak ketika ditanya apakah Lani tahu kalau ia membawa sapi keluar dari kandang? Ia lantas mengaku kalau mengambil sapi tanpa izin dari Lani.

Kapolsek Karangploso AKP Farid Fathoni mengatakan kelakuan Sogol itu adalah tindak pencurian.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sogol di hadapan petugas,sSetelah berhasil membawa keluar sapi, Sogol membawa sapi itu ke pasar hewan Singosari.

Ia menjual sapi itu di pasar hewan. Sogol mendapatkan uang Rp 16,5 juta dari penjualan sapi itu. Polisi kesulitan untuk menemukan sapi yang dijual Sogol karena Sogol mengaku tidak mengenal pembeli.

Fathoni menjelaskan sesuai informasi yang ia dapat, Sogol kerap melakukan aksi serupa di desanya.

Namun baru kali ini ia bisa diamankan. Atas perbuatannya itu, Sogol dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Kami mengamankan patok kayu dari kandang sapi dan kwitansi pembayaran pengambilan jenazah di RSSA,” ujar Farid. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved