Malang Raya
Dishub Kota Malang Bilang Begini Soal Keberadaan Taksi Online, Ternyata . . .
Kami inginnya mengatur tentang taksi online itu, seperti kuotanya tetapi karena kemarin dipatahkan di MA ya akhirnya kami menunggu dari Kemenhub
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com - Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang menyebut taksi online yang beroperasi di Kota Malang belum mengantongi izin.
"Kalaupun ada yang izin di Provinsi, tetapi bagaimana dengan uji kir-nya. Sepengetahuan saya belum ada, sehingga taksi online ini belum ada izinnya untuk Kota Malang.
Kami inginnya mengatur tentang taksi online itu, seperti kuotanya tetapi karena kemarin dipatahkan di MA ya akhirnya kami menunggu dari Kemenhub," ujar Raymond kepada awak media usai menemui perwakilan sopir angkot dan taksi di Terminal Arjosari Kota Malang, Sabtu (30/9/2017).
Pihaknya menunggu aturan baru per November 2017. Payung hukum untuk angkutan berbasis online sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan.
Penggodokan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal di Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Jadi tolong dan silahkan tunggu sampai November," imbuhnya.
Sembari menunggu aturan baru itu, lanjut Raymond, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sudah membuat himbauan supaya angkutan berbasis online menghentikan operasional mereka dan tidak merekrut pengemudi baru.
"Harapan kami semua pihak sama-sama mengerti kondisi saat ini," tegasnya. (*)