Persebaya Surabaya
Gak Nyangka! Ternyata Ini Sosok yang Diduga Jadi Pemicu Bentrok Bonek Vs PSHT di Surabaya
Provokator itu bakal dijerat menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Polisi sudah memiliki barang bukti, seperti foto dan tulisan di medsos.
Penulis: fatkhulalami | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Penyidik Satreskrim Polretabes Surabaya tidak hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus kisruh antara Bonek dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Polisi juga menangkap Jornerly Simanjutak yang diduga sebagai provokator bentrok Bonek dengan PSHT.
Bentrok itu mengakibatkan dua pesilat tewas.
“Kami sudah menangkap satu orang yang diduga provokator.”
“Sekarang kami masih memeriksanya,” kata Kombes Pol Mohammad Iqbal, Kapolretabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (5/10/2017).
Orang yang diduga provokator ini ditangkap karena menyebar kabar dan ajakan melalui media sosial (medsos).
Ajakan itu yang diguga menyulut bentrokan berdarah pada Minggu (1/10/2017) dini hari.
Menurut Iqbal, provokator itu bakal dijerat menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Polisi sudah memiliki barang bukti, seperti foto dan tulisan yang disebar di medsos milik Jonerly.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini.”
“Kami juga dibantu kawan-kawan dari PSHT dan Bonek agar proses hukum terus berjalan,” tegas Iqbal.
Dua Tersangka
Di berita sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus kisruh antara Bonek dengan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Dua tersangka itu adalah M Jafar (24), dan M Tiyok (19).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dua oknum suporter Persebaya itu terbukti menganiaya dua anggota PSHT sampai meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kapolretabes-surabaya-kombes-pol-m-iqbal-menunjukan-foto-bonek-vs-psht_20171005_210228.jpg)