Selasa, 28 April 2026

Pilkada Kota Malang

Kandidat Pilkada Kota Malang Wajib Serahkan Akun Resmi ke KPU, Ini Tujuannya

Informasi cepat tersebar, termasuk informasi tentang Pilkada, atau terkait kandidat. KPU minta warga menyerap informasi dari akun resmi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tim Pemenangan pasangan calon di Pilkada 2018 harus menyerahkan akun online ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akun milik official tim pemenangan ini sebagai syarat ketika mendaftarkan pasangan calon untuk Pilkada 2018.

“Ketentuan itu diatur dalam poin kampanye,” ujar Deny R Bachtiar, Komisioner KPU Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (7/10/2017).

Hal itu juga sebagai antisipasi tersebarnya informasi tidak benar.

“Kami juga harus mengantisipasi agar tidak tersebar informasi hoax, dan tidak terjebak pada akun abal-abal,” tegasnya.

Deny mengakui informasi menjamur di media sosial pada era teknologi.

Informasi pun sangat cepat tersebar, termasuk informasi tentang Pilkada, atau informasi terkait kandidat.

Makanya dia minta masyarakat mencari dan menyerap informasi dari akun resmi.

Akun resmi terkait Pilkada bisa diakses melalui akun KPU RI.

Setelah masa pendaftaran pasangan calon nanti, tim pemenangan juga menyerahkan akun officialnya.

Akun ini bakal menjadi akun resmi.

“Kami juga sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilih pemula dan kelompok disabilitas. Kami juga berharap lembaha lain ikut sosialisasi,” terangnya.

Sementara itu, Pemkot Malang koordinasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam Pilkada.

Koordinasi itu terkait pencairan dan pemakaian anggaran.

“Ada KPU, Panwaslih, Kepolisian, dan TNI,” ujar Wasto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.

KPU Kota Malang mendapat dana hibah sekitar Rp 30 miliar.

Sedangkan Panwaslih mendapat dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar di Perubahan APBd 2017.

Kalau kepolisian dan TNI mendapat anggaran pengamanan.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved