Nasional

Mulai 31 Oktober 2017, Daftarkan Nomor Kartu Prabayar Ponsel Sesuai KTP dan KK, Bila Tidak . . .

Pemerintah mewajibkan semua pengguna kartu prabayar untuk registrasi ulang sesuai nomor KTP dan KK (Kartu keluarga).

Editor: Zainuddin
livetekno.com
Ponsel. 

SURYAMALANG.COM – Sudah sering terjadi kejahatan yang bermula dari komunikasi melalui telepon selular prabayar.

Sistem nomor prabayar memungkinkan siapa saja mengisi data seenaknya.

Setelah itu nomor sudah bisa langsung aktif.

Hal itu membuat kejahatan makin meluas, dan sulit diberantas.

Ada saja akal para penipu untuk melakukan kejahatan.

Namun sebentar lagi, hal itu pasti bakal berkurang.

Pemerintah mewajibkan semua pengguna kartu prabayar untuk registrasi ulang sesuai nomor KTP dan KK (Kartu keluarga).

Kalau nomor yang didaftarkan tidak ada di database pemerintah, maka proses regitrasi akan gagal.

Untuk mengantisipasi kejahatan melalui nomor operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketentuan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen.

Terutama bagi pelanggan prabayar.

Kewajiban registrasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers  mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Apa akibatnya kalau tidak mendaftarkan nomor prabayar secara benar dan sesuai NIK di KTP dan Kartu Keluarga (KK)?

Dulu hal itu memang tidak bakal bermasalah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved