Senin, 4 Mei 2026

Malang Raya

Persidangan Bawahan Gugat Wali Kota Malang M Anton Bakal Digelar Pekan Depan

Menurut Tuhu, pada pemeriksaan pendahuluan hari ini, pihak Pemkot Malang tidak menghadiri pemeriksaan itu.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Neneng Uswatun Hasanah
Wali Kota Malang M Anton 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Gugatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik Sekda Kota Malang Mulyono bakal memasuki tahap persidangan pokok perkara pekan depan.

Persidangan pokok perkara ini digelar setelah pemeriksaan awal berkas terhadap gugatan itu selesai.

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan pekan lalu, dan pekan ini. Pekan ini ada dua kali pemeriksaan pendahuluan oleh majelis hakim yakni Rabu (18/10/2017) dan Kamis (19/10/2017).

"Hari ini pemeriksaan pendahuluan sudah rampung. Berkas dinyatakan lengkap, dan pekan depan memasuki persidangan," ujar pengacara Jarot dan Mulyono, Wiwid Tuhu P kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (19/10/2017).

Menurut Tuhu, pada pemeriksaan pendahuluan hari ini, pihak Pemkot Malang tidak menghadiri pemeriksaan itu.

"Tetapi kemarin mereka datang, dan berkas sudah diserahkan kemarin. Hari ini kami melengkapi berkas juga," ujar Tuhu.

Tuhu tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Pemkot Malang. Namun dalam persidangan pekan depan, kedua belah pihak harus datang.

Selain pihak penggugat dan tergugat, pihak terkait yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto juga harus hadir.

"Semua pihak harus hadir, apakah yang bersangkutan langsung atau diwakilkan ke kuasa hukum. Termasuk Pak Wasto sebagai pihak terkait. Dia bisa datang sendiri atau dikuasakan," imbuhnya.

Semua pihak harus datang pekan depan karena sudah memasuki masa persidangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Tabrani tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan SURYAMALANG.COM. Tabrani hadir di pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, dan Rabu (18/10/2017) kemarin.

Seperti diketahui, Jarot dan Mulyono menggugat terbitnya surat keputusan (SK) pengangkatan Wasto sebagai Sekda Kota Malang 4 Agustus lalu. SK itu menjadi objek gugatan, dan sebagai pihak tergugat adalah Wali Kota Malang M Anton.

Kedua pejabat itu menggugat karena menilai terbitnya SK itu menyalahi peraturan. Meskipun Pemkot Malang berkilah bahwa penerbitan itu sudah sesuai prosedur dan tidak menabrak peraturan, penggugat akan membuktikan di persidangan.

"Pemkot Malang memakai rekomendasi dari KASN (Komite Aparatur Sipil Negara), sementara rekomendasi itu menabrak aturan di perundangan. Kami akan buktikan itu di persidangan nanti," pungkas Tuhu.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved