Malang Raya
Penyuplai Pil Koplo ke Pelajar di Kepanjen Malang Diringkus, Ternyata Dia
Dari rumah tersangka petugas menemukan ribuan butir pil koplo siap jual dan uang diduga hasil penjualan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dituduh menjadi pengedar pil koplo, Masidul Ihsan (20) pengangguran warga desa Sumberjaya kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang diamankan Polisi.
Dari tangan tersangka, diamankan 1.810 butir koplo jenis pil double, uang Rp 1.462.000, kemasan plastik kosong 100 buah, satu botol putih, dua handphone, dan satu keranjang plastik.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari diamankannya dua pelajar dari salah satu SMK di kota Kepanjen yang diduga hendak pesta pil koplo.
Dari kedua pelajar tersebut, ditemukan 21 butir pil koplo.
"Kedua pelajar tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapatkan keterangan kalau mendapatkan pil koplo dari tersangka," kata Farid Fatoni, Minggu (22/10/2017).
Selanjutnya, menurut Farid, jajaran Polsek Kepanjen melakukan pengembangan kasus pil koplo tersebut.
Jajaran Polsek akhirnya mengamankan tersangka diduga sebagai pengedar pil koplo.
Dari rumah tersangka tersebut, petugas menemukan ribuan butir pil koplo siap jual dan uang diduga hasil penjualan.
Tersangkapun tidak bisa mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo.
"Atas perbuatan menjadi pengedar pil koplo, tersangka terancam dijerat Pasal 196,197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Keaehatan. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Farid Fatoni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pil-koplo_20171022_184951.jpg)