Malang Raya
Minimarket di Desa Punten Kota Batu Terancam Ditutup Karena Tidak Punya IMB
Supriyanto Wakil Ketua BPD Punten mengatakan sampai detik ini, Satpol PP masih belum ada tindakan terkait penertiban minimarket.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Puluhan warga perwakilan Desa Punten mendatangi Kantor Satpol PP Kota Batu, Selasa (24/10/2017).
Kedatangan warga Desa Punten yang juga didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Punten itu untuk menagih Satpol PP terkait penutupan minimarket di Punten.
Pasalnya, minimarket itu tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Supriyanto Wakil Ketua BPD Punten mengatakan sampai detik ini, Satpol PP masih belum ada tindakan terkait penertiban minimarket.
"Warga ini beranggapan kalau ada main mata antara aparat dengan pihak minimarket. Makanya kami ke sini untuk meluruskan hal itu," kata Supriyanto.
Tak hanya itu, mereka juga ingin konfirmasi, dan menagih terkait penutupan minimarket di Punten. Namun masih belum ada tindakan dari Satpol PP.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batu Robiq Yunianto mengatakan, bahwa surat peringatan telah disiapkan.
Ia menegaskan, akan memastikan pihaknya segara menindak tegas sesuai prosedur yang ada.
"Bisa dipastikan juga dalam minggu ini sudah ada langkah penutupan minimarket bersangkutan. Ini juga sesuai dengan prosedur yang ada," kata Robiq.
Sebelumnya, sesuai dengan prosedur surat peringatan (SP) pertama dilayangkan dari Satpol PP terhadap minimarket 28 September 2017. Kemudian SP ke-2 tertanggal 23 Oktober 2017.
Jarak waktu menuju SP 3 yakni tiga hari. Sehingga jika tidak mematuhi SP tersebut pada 26 Oktober mendatang, akan dilakukan penutupan secara paksa oleh Satpol PP karena tidak mengantongi izin IMB.
Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Batu, Hari Danah Wahyono, menambahkan dirinya sangat mendukung bahwa toko ritel tidak boleh dioperasi di daerah Punten.
"Jelas akan mematikan perekonomian warga sekitar. Dan seharusnya tahun ini tidak boleh ada yang namanya pembangunan baru terutama toko ritel," kata Danah.