Malang Raya
Bekraf dan Universitas Ma Chung Malang Tanamkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dan Paten
Kekayaan intelektual yang didaftarkan bisa berupa merek, hak cipta, paten, indikasi geografis, desain industri, maupun rahasia produksi.
Penulis: Neneng Uswatun Hasanah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SUKUN - Deputi IV Bidang Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Fajar Hutomo dan Konsultan Kekayaan Intelektual Universitas Ma Chung, M Fahrial Amrulla memaparkan pentingnya perlindungan hak cipta dan paten pada pengusaha kecil menengah, Rabu (25/10/2017).
Paten adalah perlindungan bagi metode baru yang memecahkan masalah dan bisa diproduksi secara massal.
Sedangkan hak cipta berhubungan dengan perlindungan bagi ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan hak terkait.
"Saat ini ide sama berharganya dengan harta kekayaan lain. Sehingga seseorang, utamanya pelaku usaha perlu memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI) dalam bentuk perlindungan hak cipta maupun paten," jelas Fajar pada SURYAMALANG.COM.
Namun, masih banyak pemilik ide atau karya yang kurang familiar dan menganggap enteng pelrindungan hak cipta dan paten.
"Padahal ini sangat penting. Meskipun tidak berwujud, namun kekayaan intelektual harus dilindungi," lanjutnya.
Pendaftaran HAKI bisa diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kekayaan intelektual yang didaftarkan bisa berupa merek, hak cipta, paten, indikasi geografis, desain industri, maupun rahasia produksi.
"Prosedur terpenting di awal adalah menelusuri apakah merek atau ide yang kita miliki itu belum dipatenkan atau belum dimiliki oleh orang lain. Semuanya bisa dicek lewat website www.dgip.go.id," terang Fahrial.
Setelah dicek dan belum ada produk atau merk sesuai kata kunci yang terdaftar HAKI, pemohon bisa mengumpulkan syarat perlindungan hak cipta atau paten.
Kemudian akan dilakukan pemeriksaan formalitas kelengkapan, pemeriksaan substantif, lalu publikasi.
"Jika tidak ada sanggahan dari masyarakat, maka sertifikat atau surat ciptaan bisa keluar," lanjutnya.
Dampak yang bisa didapatkan pengusaha jika tidak mendaftarkan produk atau mereknya dalam HAKI, antara lain merek tersebut bisa digunakan oleh orang lain secara sembarangan.
"Misalnya saja, kita sudah punya brand X tapi tidak didaftarkan HAKI meskipun sudah terkenal dengan produknya yang bagus. Kemudian orang lain bisa mengklaim merek tersebut dengan produk yang kurang bagus. Lalu jika orang lain itu mendaftarkan merek itu ke HAKI, maka kita malah bisa terkena somasi karena penggunaan nama tanpa izin meskipun nama itu awalnya milik kita," beber Fahrial.