Malang Raya
VIDEO : Duo Bandit Obok-Obok Kontrakan Mahasiswa di Kota Malang
Pelapornya adalah salah satu penghuninya, Rizki Hernanda, ke Polres Malang Kota. Nilai kerugian saat itu sekitar Rp 40 juta.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polisi menangkap dua pelaku pencurian di rumah kontrakan mahasiswa di Jl Kanjuruhan Asri Kota Malang.
Dua pelaku dan barang bukti seperti tiga laptop dan kamera ditampilkan dalam rilis di Polresta Malang, Rabu (25/10/2017).
"Tersangka spesialis rumah kosong yang tidak terkunci," jelas Iptu Nurwasis, KBO Satreskrim Polres Malang Kota kepada wartawan.
Sebelum beraksi, kawanan ini yaitu OK dan AS melakukan hunting lokasi.
Perannya ada yang beraksi dan satu mengawasi. Mereka naik sepeda motor saat melakukan aksi kejahatan.
Waktu kejadian September 2017 lalu saat rumah kontrakan itu sepi ditinggal Salat Jumat.
Dalam keterangannya, Nurwasis menyatakan, kedua tersangka pernah dihukum atas kasus yang sama.
OK mengaku pernah dihukum dua tahun. Sedang AS pernah dihukum empat bulan.
Keduanya terjadi pada 2014. Setelah itu kembali melakukan kejahatan pada 2017.
Polisi menangkap mereka dengan pura-pura membeli. Saat dilakukan pertemuan di sebuah jalan, mereka kemudian ditangkap.
Karena itu, Nurwasis menghimbau agar pembeli hati-hati pada penjualan barang murah. Misalkan lewat online. Sebab bisa jadi didapat dari hasil kejahatan.
Ancaman buat mereka adalah pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun. Dalam pencurian pada 29 September 2017, yang hilang ada lima HP, lima laptop, dompet dan kamera DSLR.
Pelapornya adalah salah satu penghuninya, Rizki Hernanda, ke Polres Malang Kota. Nilai kerugian saat itu sekitar Rp 40 juta.