Malang Raya
Korek Keterangan Pembebasan Tol Malang Pandaan, Komnas HAM Datangi Balkot Malang
Sebelumnya komisioner HAM itu bertemu dengan warga Madyopuro, Kamis (26/10/2017) petang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendatangi Balai Kota Malang, Jumat (27/10/2017).
Komnas HAM bertemu sejumlah pejabat Pemkot Malang untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait pengaduan warga Madyopuro yang terdampak pembangunan jalan tol Malang - Pandaan (Mapan).
"Kami menindaklanjuti pengaduan warga Madyopuro yang terkena dampak pembangunan jalan tol Malang - Pandaan."
"Kemarin kami sudah bertemu dengan warga, sekarang kami kumpulkan keterangan dari Pemkot juga dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujar Ketua Tim dari Komnas HAM Johan Effendi.
Komnas HAM bakal mengkompilasi keterangan dan data dari kedua belah pihak.
Komnas bakal menganalisanya untuk menghasilkan rekomendasi.
"Tentunya nanti kami hasilkan rekomendasi. Kami punya waktu kerja paling cepat 14 hari atau 2x14 hari," lanjutnya.
Johan belum bisa menjelaskan apa bentuk rekomendasi dari pemantauan dan pengumpulan data terkait pembebasan lahan untuk tol Mapan di Madyopuro.
Sebelumnya komisioner HAM itu bertemu dengan warga Madyopuro, Kamis (26/10/2017) petang.
Warga terdampak tol Mapan di kelurahan itu mengadukan perihal pembebasan lahan ke Komnas HAM.
Mereka menilai ganti rugi pembebasan lahan yang diberikan kepada warga jauh dari rasa keadilan.