Jatim
Ini Penetapan UMK Tahun 2018 Jatim, Surabaya dan Sekitar UMK jadi Rp 3,5 Jutaan, di Malang?
Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat. Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Upah minimum kabupaten kota (UMK) untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya pada tahun 2018 sebesar Rp 3,5 jutaan.
Besaran UMK ini didasarkan pada PP 78 Tahun 2015 yang mengatur pengupahan.
Sebagaimana diatur dalam regulasi ini, kenaikan UMK tahun ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang ditetapkan BPS.
Atas dasar ini telah diputuskan bahwa besaran kenaikan UMK adalah 8,71 persen.
Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.
"Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," terang Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).
Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat.
Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.
Setiajit menambahkan bahwa bersamaan dengan itu pula telah ditetapkan pula Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagiamana Pergub 69 Tahun 2017, UMP naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,5 juta.
UMP ini adalah UMK paling kecil yang ada di daerah Jatim.
"Berapa UMK yang berlaku 2018 diserahkan kabupaten dan kota. Jika keberatan mengajukan ke gubernur. Sebab iklim usaha dan situasi ekonomi yang lesu harus dipahami," kata Setiajit.
Berikut besaran UMK yang naik 8,7 persen berdasarkan PP:
1.Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2017 naik Rp 287.100, dari Rp 3.296.212 menjadi Rp 3.583.312
2. Upah Minimum Kabupaten Gresik, naik sebesar Rp 286.864. dari Rp 3.293.505 menjadi Rp 3.580.369
3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo, naik sebesar Rp 286.628 dari Rp 3.290.800 menjadi Rp 3.577.428
4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan, naik sebesar Rp 286.392 . dari Rp.3.288.093 menjadi Rp 3.574.486
5. Upah Minimum Kabupaten Mojokerto, naik sebesar Rp 285.685, dari Rp.3.279.975 menjadi Rp 3.565.660.