Senin, 20 April 2026

Malang Raya

Ketua KPU RI Curhat di Universitas Brawijaya, Begini Sikapnya atas Perubahan UU Pemilu

Dosen Ilmu Politik FISIP UB, M Faishal Imanuddin PhD menyarankan harus adanya intervensi akademisi dalam proses revisi UU Pemilu.

Penulis: Neneng Uswatun Hasanah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Neneng Uswatun Hasanah
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Arief Budiman (kiri) hadir sebagai pembicara pada seminar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, Rabu (1/11/2017). 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Arief Budiman hadir sebagai pembicara pada seminar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, Rabu (1/11/2017).

Seminar itu bertema Implikasi Perubahan UU Pemilu terhadap Demokratisasi di Indonesia.

Arief mengatakan setiap perubahan regulasi memang selalu baik karena perubahan itu juga dengan keinginan agar pemilu semakin baik, kuat, dan transparan.

"Implikasinya ke pekerjaan menjadi lebih berat. Misalnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dikurangi dari 5 menjadi 3. Memang jadi lebih hemat tapi membuat pekerjaan lebih berat," katanya pada SURYAMALANG.COM usai acara.

Aturan lain yang diganti adalah kotak suara yang selama ini dibuat dari karton kedap air, menjadi plastik transparan agar isinya terlihat dan lebih transparan pada para pemilih dan masyarakat.

"Alasannya kenapa, yang tahu DPR. Bagi KPU transparansi itu bukan dilihat dari kotak suara saja. Tapi dilihat dari keseluruhan, mulai dari data pemilih, hasil penghitungan suara, dan verifikasi partai yang memang sudah dibuat transparan," lanjut Arief.

Dosen Ilmu Politik FISIP UB, M Faishal Imanuddin PhD menyarankan harus adanya intervensi akademisi dalam proses revisi UU Pemilu.

Setidaknya pasca pemilu 2019 dan bisa dilakukan lebih awal, bukan menjelang pemilu berikutnya seperti yang selama ini dilakukan.

"Harusnya UU Pemilu direvisi pada akhir 2019 atau sekitar awal 2020 seusai pemilu untuk menghindari polemik berkepanjangan. Selama ini seperti sarat politik dan mempersulit kinerja KPU," katanya.

Menurutnya, KPU juga terlalu dibatasi ruang geraknya.

Padahal komisioner KPU kebanyakan adalah aktivis demokrasi dan aktivis pemilu yang pemikirannya matang.

"Kewenangan harusnya diberikan pada KPU, sehingga pemilu tidak hanya sarat politik yang malah akan membuat buruk di masa mendatang," tuturnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved