KPK Geledah Balai Kota Malang
KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, Begini Reaksi DPC PDIP
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik menahan Arief selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono mulai Kamis (2/11/2017).
Pria yang juga menjadi Ketua DPC PDIP Kota Malang itu ditahan terkait dugaan suap untuk melancarkan pembahasan program dalam APBDP Tahun Anggaran 2015.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian DK mengatakan pihaknya masih koordinasi dengan DPP PDIP dan DPD PDIP Jatim terkait kasus tersebut.
“Kami tahu ada pemeriksaan (terhadap Arief Wicaksono) hari ini. Tetapi kami belum tahu tentang penahanan itu,” ujar Made kepada SURYAMALANG.COM.
Dilansir dari Tribunnews.com, KPK menahan Arief usai diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik menahan Arief selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sekedar diketahui, penyidik KPK menetapkan Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua perkara.
Pertama, Arief diduga menerima hadiah (suap) berupa uang tunai sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono.
Pemberian uang ini diduga untuk melancarkan pembahasan program dalam APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Kedua, Arief diduga menerima hadiah uang tunai sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Hadiah itu untuk penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang melalui anggaran tahun jamak di APBD 2016, 2017, dan 2018.
KPK mengumumkan Arief sebagai tersangka pada 9 Agustus 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/mantan-ketua-dprd-kota-malang-arief-wicaksono-di-polresta-malang-kota-senin-1482017_20170814_113001.jpg)