Rabu, 15 April 2026

KPK Geledah Balai Kota Malang

Arief Wicaksono Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap, Begini Dampaknya di PDIP Kota Malang

Berdasar aturan partai, pengurus yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi bisa dipecat dari keanggotaan partai, atau dinonaktifkan dari kepengurusan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta memakai rompi tahanan usai diperiksa, Kamis (2/11/2017). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Ketua DPC PDIP Kota Malang, M Arief Wicaksono ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (2/11/2017).

Penahanan itu tidak mengganggu roda organisasi di DPC PDIP.

“Kegiatan organisasi masih berjalan seperti biasanya. Sabtu besok tetap ada acara.”

“Tugas sehari-hari ketua dilaksanakan oleh tiga wakil ketua bidang bersama sekretaris.”

“Ini berjalan sejak Arief ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2017,” ujar I Made Rian DK, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/11/2017).

Tiga wakil ketua bidang itu adalah bidang Bappilu, bidang Kehormatan dan Organisasi, serta bidang Kaderisasi dan Ideologi.

Made hanya memberi keterangan seperlunya pasca penahanan Arief Wicaksono.

“Pada prinsipnya, kami menunggu dari DPP PDIP). Sebab, SK pengurus DPC itu dari DPP. Jadi kebijakan lebih lanjut, kami tetap menunggu DPP,” tegasnya.

Berdasar aturan partai, petugas partai seperti pengurus DPC yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi bisa dipecat dari keanggotaan partai, atau dinonaktifkan dari kepengurusan.

Namun, petugas partai itu tetap menjadi kader.

Beberapa kader PDIP yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK langsung dipecat dari keanggotaan.

Sedangkan yang tersangkut korupsi tetapi tidak sampai OTT, ada yang hanya dinonaktifkan sebagai pengurus atau dipecat tetapi menunggu adanya keputusan hukum tetap (inkrah) dari sebuah proses hukum.

Sampai sekarang Arief masih tetap berstatus anggota DPRD Kota Malang.

Selama tidak ada pergantian antar waktu (PAW), mantan Ketua DPRD Kota Malang ini masih menjabat sebagai anggota dewan.

Dia tetap menerima haknya sebagai anggota dewan.

Sebelumnya, Arief menjadi perkara dugaan menerima suap dari dua orang.

Pertama, dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono sebesar Rp 700 juta.

Kedua, dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved