Rabu, 29 April 2026

OTT di BPN Kota Malang

Dua Kasi BPN Kota Malang Ternyata Akui Kesalahan, Ini Modus Pungli yang Ditangani

Polisi saat ini tengah mendalami keterangan dari tersangka untuk mengetahui berapa kali tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Kondisi layanan kantor BPN kota Malang, Kamis (2/11/2017) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Saber Pungli Mabes Polri di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang sudah berujung pada penetapan dua tersangka.

Dua PNS kantor  BPN Kota Malang itu Agus Prasmono dan Bekti Anistama Rianingtyas  ditetapkan menjadi tersangka, Jumat (3/11/2017).

Dia tersangka ini masig-masing memiliki jabatan sebagai Kasi Penataan Pertanahan ( Agus Prasmono) dan Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu.

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan didampingi Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha menyebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti yang cukup kuat.

Selain bukti berupa uang dan dokumen, Hoiruddin juga mengatakan adanya pengakuan dari tersangka yang menerima pungli.

“Tentu kami juga mendengarkan pengakuan saat diperiksa sehingga menetapkan status menjadi tersangka. Jumlah uang yang kami amankan sejauh ini sebanyak Rp 5 juta,” ujar Hoiruddin, Jumat (3/11/2017).

Kasus penangkapan ini terkait permintaan izin perubahan penggunaan lahan.

Korban yang juga saksi mengurus lahannya seluas 1.3 ha.

Warga yang diperas itu berasal dari Kota Malang, namun ia melaporkan kejadiannya itu ke Mabes Polri.

Hoiruddin menerangkan, Anis adalah orang yang berperan aktif dalam kasus pungli ini.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menahan dokumen ataupun sertifikat pertanahan milik warga.

Untuk mendapatkan dokumen yang sudah dikeluarkan BPN Kota Malang itu, Anis yang menjadi bawahan Agus Prasmono meminta sejumlah uang kepada warga yang mengurus.

Uang pelicin itu menjadi syarat agar dokumen yang telah diterbitkan bisa diambil.

Padahal, dokumen yang diurus oleh korban sudah terbit pada 16 Juni 2017.

Polisi saat ini tengah mendalami keterangan dari tersangka untuk mengetahui berapa kali tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved