Rabu, 29 April 2026

Pilkada Kota Malang

Koalisi PKB-PDIP di Pilkada Kota Malang Terancam Batal Bila Abah Anton Lakukan Langkah Ini

PDIP adalah satu-satunya parpol di Kota Malang yang memenuhi syarat itu. Sedangkan PKB yang berada di urutan kedua hanya memiliki enam kursi.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
net
PKB dan PDIP 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - PDIP tidak menggandeng M Anton dalam Pilkada Kota Malang 2018 jika Wali Kota Malang itu menentukan sendiri pasangan calonnya.

Jika PDIP koalisi dengan PKB, pasangan Anton haruslah dari PDIP.

Pilihan ini termasuk langkah yang akan diambil PDIP di Pilkada 2018.

Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, PDIP Kota Malang memiliki dua rencana terkait koalisi dan pencalonan.

Pertama, PDIP dan PKB koalisi dalam koalisi Bangjo (abang-ijo/merah -hijau).

Ketika dua parpol ini koalisi, PDIP tidak mempersoalkan Anton menjadi bakal calon wali kota.

Namun, pasangannya harus dari PDIP.

Kedua, jika Anton tidak mau dengan calon yang disodorkan PDIP, maka partai pemenang Pileg 2013 itu akan meninggalkan Anton.

PDIP bakal maju dan mengusung calon sendiri.

“PDIP bisa maju tanpa koalisi karena sudah memenuhi batas minimal keterwakilan kursi di DPRD Kota Malang,” ujar I Made Rian DK, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/11/2017).

PDIP memiliki 11 kursi di DPRD Kota Malang.

Parpol bisa mengusung calon kepala daerah di Kota Malang jika minimal memiliki sembilan kursi anggota dewan.

PDIP adalah satu-satunya parpol di Kota Malang yang memenuhi syarat itu.

Sedangkan PKB yang berada di urutan kedua hanya memiliki enam kursi.

Untuk penentuan bakal calon di PDIP, sepenuhnya wewenang DPP dan Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved