Malang Raya
Warga Surabaya Gugat BPN Kota Batu Soal Klaim 53 Bidang Tanah, dan Beginilah Hasilnya . . .
Hasil putusan hakim dalam pengadilan gugatan 53 bidang tanah di Desa Tulungrejo Kota Batu sudah keluar.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Hasil putusan hakim dalam pengadilan gugatan 53 bidang tanah di Desa Tulungrejo Kota Batu sudah keluar.
Hasilnya ialah hakim tidak mengabulkan pihak penggugat, dalam hal ini ialah Joyo, warga Surabaya yang menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu terkait kasus klaim tanah.
Namun, hingga saat ini pihak Desa Tulungrejo masih belum menerima salinan putusan itu.
Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono mengatakan pihaknya tidak ingin mengira-ngira, oleh karena itu ia ingin mendapatkan salinan terkait surat putusan hakim itu.
"Kami dengarnya juga dari saksi, yang menyatakan bahwa putusan hakim tidak mengabulkan pihak tergugat. Tetapi kami dari pihak desa juga ingin mendapatkan salinannya," kata Suliyono saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).
Putusan hakim itu keluar Rabu (6/11/2017). Suliyono menambahkan dengan dimenangkannya kasus gugatan tanah di Desa Tulungrejo, tentu itu sudah menjadi hak milik warga Desa Tulungrejo.
Bahkan, jika putusan hakim memenangkan pihak Joyo, tindakan mengajukan banding akan dilakukan.
"Yang digugat memang BPN, tetapi ini menyangkut hidup warga di Desa Tulungrejo. Warga luar kota itu tidak memiliki sertifikat tanah, mereka hanya punya akta jual beli," imbuhnya.
Sedangkan BPN, lanjut dia, membuat sertifikat tanah itu berdasarkan peraturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, pihak Joyo, perseorangan, warga Surabaya menggugat BPN Kota Batu.
Gugatan ini dilayangkan karena pihak penggugat merasa memiliki akta tanah itu.
Namun, warga Desa Tulungrejo memiliki sertifikat tanah itu sejak tahun 1995. Ada 53 bidang tanah.
Surat Hak Milik (SHM) yang dimiliki warga ini sifatnya turun temurun. Dan tidak memiliki masa berlaku.
Asal muasal tanah ini merupakan tanah bekas penjajahan Belanda yang belum dimiliki siapapun.
Namun sampai tahun 1980 tanah itu belum jelas kepemilikannya, sehingga menjadi hak negara. Oleh karena itu BPN Kota Batu menerbitkan SHM sesuai undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.