Jawa Timur

Beredar Video Durasi 3 Menit, Pensiunan PNS Madura Setubuhi Gadis Belia di Warung Kopi

Pensiunan PNS berinisial MU (65) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak asusila pada gadis berinisial SFN (21)

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: eko darmoko

SURYAMALANG.COM - Pensiunan PNS berinisial MU (65) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak asusila pada gadis berinisial SFN (21).

MU menyetubuhi korban di warung kopi yang masih tutup di Jalan Raya Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kala itu, korban sedang mengantar kue dagangan bibinya lalu dipaksa masuk ke warung dan disetubuhi oleh MU.

Kejadian yang sama pun kembali terulang keesokan harinya di waktu yang sama.

MU yang sudah berkeluarga pun sempat berjanji akan menikahi korban.

Namun karena ingkar, keluarga pun melaporkan MU ke polisi untuk diproses secara hukum.

LIHAT JUGA: VIDEO - Pelanggar Lalu Lintas Bilang Danc*k ke Polisi, Lihat Endingnya

"Awalnya tersangka berjanji akan menikahi korban. Namun tidak ditepati.

"Tersangka melanggar kesepakatan yang membuat keluarga korban memilih proses hukum," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha kepada SURYAMALANG.COM, Senin (6/11/2017).

Video asusila sang PNS di warung kopi pun telah beredar di media sosial.

Polisi sedang memburu perekamm video berdurasi tiga menit.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved