Universitas Tribhuwana Tunggadewi

Dua Mahasiswi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Kota Malang Dilarang Pakai Cadar Saat Kuliah

Keduanya juga mengaku diancam akan dikeluarkan dari kampus jika tidak melepas cadar. Kedua mahasiswi itu adalah Sari Wulandari dan Giah Dewi

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Wulan (kanan) dan Dewi saat mendatangi rektorat Unitri Kota Malang, Sabtu (18/11/2017). Keduanya mengaku dilarang menggunakan cadar. 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Dua mahasiswi Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Kota Malang mengaku mendapat pelarangan menggunakan cadar.

Keduanya juga mengaku diancam akan dikeluarkan dari kampus jika tidak melepas cadar. Kedua mahasiswi itu adalah Sari Wulandari (20) dan Giah Dewi (20).

Keduanya adalah mahasiswi Unitri semester 5 dari Fakultas Ekonomi. Kepada sejumlah awak media, Wulan menerangkan, awalnya ia dipanggil oleh Kepala Program Studi (KPS) Akuntansi Fakultas Ekonomi Risna Ningsih sekitar dua minggu yang lalu.

Keduanya kemudian ditanya alasan menggunakan cadar. Wulan melanjutkan, setelah menanyakan alasan, keduanya diberitahu Risna mendapat teguran dari atasan karena dua mahasiswinya menggunakan cadar.

"Katanya bu Risna mendapat teguran karena kami bercadar," ujarnya, Sabtu (18/11/2017).

Dalam pertemuan itu juga, Wulan dan Dewi disuruh menulis surat pernyataan yang berisi mereka berdua tidak akan menggunakan cadar lagi. Mereka menulis sendiri surat pernyataan itu disaksikan Risna.

Di bawah desakan itu, keduanya kemudian membubuhkan tanda tangan. Surat pernyataan itu kemudian diberika ke pihak jurusan.

"Kami sempat bertanya alasannya. Katanya karena tidak boleh menggunakan cadar, dikhawatirkan akan mempengaruhi mahasiswi lainnya," aku Wulan.

Wulan dan Dewi juga sempat ditanya apakah mereka anggota HTI atau bukan.
Akibat peristiwa itu, keduanya sempat membuka cadar dalam beberapa hari. Namun sekarang keduanya kembali menggunakan cadar.

Wulan dan Dewi mengaku sudah sekitar enam bulan ini menggunakan cadar. Namun, kedua dara asal Kalimantan Barat itu baru sekitar sebulan menggunakan cadar di dalam kampus.

Wulan dan Dewi juga mengaku ketakutan dan khawatir jika sampai dikeluarkan dari kampus. Mereka berharap agar kampus memberikan izin agar mereka tetap bercadar. Wulan menerangkan bahwa dirinya akan patuh terhadap kebijakan kampus.

"Misal aturan kampus melarang, kami tetap akan mengikuti," ujarnya.

Peristiwa itu mendapat perhatian khusus dari HMI Komisariat Unitri. Dalam rilis yang mereka keluarkan, HMI Komisariat Unitri mengutuk keras terkait pelarangan itu.

Pelarangan itu dinilai tidak sesuai dengan jargon universitas yang mengedepankan nasionalis kerakyatan yang menghargai keragaman suku, budaya, dan lain sebagainya.

"Tentu tidak bisa mendiskriminasi golongan tertentu karena hal itu tidak bisa dibenarkan dari perspektif apapun termasuk dari perspektif HAM dan Demokrasi," ujar Koordinator HMI Komisariat Unitri Al Roby dalam rilisnya.

HMI Komisariat Unitri menilai aturan tersebut jelas bertantangan dengan semangat demokrasi dan kebhinnekaan di mana di dalamnya menjunjung tinggi kebebasan setiap individu.

Kebebasan itu telah diatur di dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

UUD 1945 dan pasal 28 ayat (2) UUD 1945 juga mengakui setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

HMI komisariat Unitri mengajukan beberapa poin tuntutan agar diperhatikan oleh pihak kampus di antaranya pemulihan nama baik dan pemulihan psikologis korban yang trauma akibat larangan yang diskrimintif. Rektor wajib menjamin agar tidak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun.

Rektor menjamin untuk tidak mempersulit proses akademis korban di kampus. Menuntut pelaku agar diberhentikan dari jabatannya. Pelaku harus meminta maaf secara terbuka kepada korban dan kepada semua ummat muslim Unitri. Terakhir pihak kampus wajib mensosialisasikan kebijakan dalam bentuk apapun di dalam kampus.

Baca juga: Terkait Mahasiswi Dilarang Pakai Cadar, Ini Tanggapan Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved