Malang Raya
Gara-Gara Pelek Motor, Jebloskan Teman ke Penjara Polsek Pakisaji Malang
Yufie masuk penjara karena dianggap merugikan temannya, Sayuti (17) warga Desa Pakisaji kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, PAKISAJI - Urusan pelek motor bisa membuat hubungan pertemanan putus, bahkan jadi urusan polisi.
Kondisi itulah yang dialami Yufie P (22) pengangguran warga desa Pakisaji kecamatan Pakisaji kabupaten Malang yang masuk penjara setelah dilaporkan Polisi oleh temannyta sendiri.
Yufie masuk penjara karena dianggap merugikan temannya, Sayuti (17) warga Desa Pakisaji kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Kisah teman penjarakan teman itu bermula saat Yufie meminjam motor protolan tanpa lampu milik Sayuti.
Setelah berhasil meminjam sepeda motor korban, sepeda motor itupun digunakan pelaku ke tempat sejumlah temannya.
Sepeda motor itupun akhirnya dipinjamkan oleh tersangka ke temanya bernama Dian yang masih satu desa.
Oleh Dian, sepeda motor tersebut diambil jeruji peleknya.
Hal itu membuat tersangka marah dan meminta ganti kerugian.
Orang tua Dian sanggup mengganti kerugian pelek dan jeruji sepeda motor tersebut.
Uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta diberikan kepada Yufie.
Akan tetapi, setelah menerima uang tersebut Yufie tidak memberitahukan kepada korban sebagai pemilik sepeda motor.
Justru uang tersebut habis digunakan untuk bersenang-senang.
Hal itu membuat korban, Sayuti marah dan ketika diminta pertanggung jawaban, tersangka tidak bersedia.
Korbanpun tidak terima mengalami kerugian dan merasa menjadi korban penggelapan sehingga melapor ke Polsek Pakisaji.
Jajaran Polsek Pakisaji setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada Sabtu (18/11) beserta sepeda motor protolan sebagai barang bukti.
"Tersangkapun diproses hukum di Polsek Pakisaji. Tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam dihukum hingga empat tahun penjara," tutur Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung
Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor protolan dan dua buah salon speaker.