Malang Raya
Plt Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Malang Segera Terisi, Anton : Semoga Pekan Depan Terisi
Layanan di DPM-PTSP memiliki standar operasional layanan. Makanya layanan tidak akan terpengaruh dengan status kepala dinas.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, M Anton berjanji segera mengisi jabatan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang.
Jabatan yang ditinggalkan Jarot Edy Sulistyono itu bakal diisi pelaksana tugas (Plt).
Plt itu seorang pejabat di DPM-PTSP.
Namun, Anton belum menyebut nama pejabat itu.
“Semoga pekan depan sudah terisi oleh Plt. Plt diambil dari pejabat di internal atau dari dalam PTSP.”
“Tentunya Plt itu harus mengenal medan wilayahnya,” ujar Anton kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (2/12/2017).
Plt itu bisa melaksanakan fungsi yang melekat di kepala dinas.
“Di antaranya menandatangani surat-menyurat dan perizinan, serta mencairkan anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengatakan layanan publik di DPM-PTSP memiliki standar operasional layanan.
Makanya layanan tidak akan terpengaruh dengan status kepala dinas, baik definitif maupun Plt.
“Prinsipnya, Plt itu melaksanakan tugas kepala dinas. Terkait anggaran, itu sudah melekat di Perda ataupun Perwal.”
“Jadi tidak ada masalah bila kepala dinasnya definitif atau Plt. Semuanya sudah ada SOP-nya,” imbuh Wasto.
Ketika sudah ditunjuk, Plt Kepala DPM-PTSP itu harus segera bekerja.
Wasto minta Plt itu mengebut pekerjaan yang belum disentuh paska penahanan Jarot oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya harus mengeluarkan surat pemberhentian sementara dulu untuk kepala dinas sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wali-kota-malang-m-anton_20171008_162037.jpg)