Malang Raya

Posisi Dirut PDAM Kosong, Pemkot Malang Kirim Surat ke Mendagri, Ini Bocoran Isinya

Pemkot Malang belum memastikan jabatan Dirut PDAM bakal diisi pejabat definitif atau pelaksana tugas (Plt).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Jemianto. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Jabatan direktur utama (dirut)PDAM Kota Malang kosong sejak sebulan terakhir.

Pemkot Malang belum memastikan jabatan Dirut PDAM bakal diisi pejabat definitif atau pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengatakan Pemkot bakal kirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk minta izin.

“Kami akan minta izin apa bisa bisa menggelar lelang jabatan untuk jabatan dirut secara definitif.”

“Kalau tidak bisa, berarti harus Plt,” ujar Wasto kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (8/12/2017).

Pemkot mengajukan izin dengan pertimbangan karena jabatan dirut PDAM sangat penting.

Di sisi lain, Wali Kota Malang, M Anton tidak bisa memutasi atau melantik pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang.

Berdasar aturan, kepala daerah yang hendak maju lagi dalam Pilkada dilarang memutasi atau melantik pejabat minimal enam bulan sebelum masa pendaftaran calon di KPU.

Kota Malang termasuk daerah yang bakal menggelar Pilkada.

Anton merupakan bakal calon petahana.

Terakhir dia bisa memutasi PNS pada 4 Agustus 2017.

Wasto berharap Mendagri memberi izin untuk pengisian dirut PDAM tersebut.

Jika mendagri tidak mengizinkan, jabatan dirut akan diisi Plt.

Sebelumnya, jabatan Dirut PDAM Kota Malang dipegang Jemianto.

Jemianto harus pensiun pada November 2017 karena berusia 60 tahun.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved