Kota Malang

UPDATE Laporan Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah Sejak Mei 2025, Saksi Korban Baru Diperiksa Lagi

Maya dan Isa Kristina sempat hendak bertemu Kapolri saat kunjungan kerja di Malang pada Jumat (31/10/2025) lalu untuk mengeluhkan laporaannya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
DIPERIKSA - Isa Kristina (kiri) didampingi oleh anaknya, Maya Tri Utami saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Jumat (7/11/2025). Dalam pemeriksaan itu, mereka membawa berkas dokumen seperti surat bukti hutang dan surat pembayaran sebagai alat bukti untuk kemudian diserahkan ke penyidik. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Malang, saksi korban sekaligus pelapor kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah di Dau oleh pengelola Koperasi, akhirnya baru diperiksa lagi oleh penyidik Polresta Malang Kota
  • Korban sudah melaporkan kasus ini sejak Mei 2025
  • Sempat hendak bertemu Kapolri Jsaat kunjungan kerja di Malang pada Jumat (31/10/2025) lalu tapi urung, kini mereka mereka dipanggil untuk diminta keterangan 

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Maya Tri Utami didampingi oleh ibunya, Isa Kristina memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (7/11/2025).

Keduanya diperiksa terkait laporannya sebagai korban penggelapan sertifikat rumah yang diduga telah digelapkan oleh pemilik koperasi di Kota Malang berinisial GY.

Datang sekitar pukul 13.30 WIB, keduanya membawa berbagai berkas dokumen seperti surat bukti hutang dan surat pembayaran sebagai alat bukti.

Selanjutnya, alat bukti tersebut akan diserahkan ke penyidik.

Baca juga: Warga Dau Laporkan Koperasi di Kota Malang Ke OJK, Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah

Isa Kristina mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor maupun saksi korban.

"Ini saya datang, diperiksa sebagai saksi kunci. Perlu disampaikan, bahwa kami melapor sejak bulan Mei 2025 dan hingga kini laporan kami belum ada kepastian atau titik terang sama sekali," ujar Isa Kristina. 

Sebelumnya, Maya dan Isa Kristina sempat hendak bertemu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja di Malang pada Jumat (31/10/2025) lalu untuk mengeluhkan kasusnya.

Namun, upayanya itu gagal dan kemudian direspon oleh Polresta Malang Kota lewat pemanggilan pemeriksaan.

Dirinya mengungkapkan, akan terus berjuang mencari keadilan terhadap perkaranya tersebut.

Pasalnya, aset rumah yang menjadi satu-satunya milik keluarga telah dikuasai pihak lain lewat cara yang dinilainya melawan hukum.

"Saya sebagai ibu dari lima orang anak, tidak akan pernah berhenti memperjuangkan perkara ini. Saya meminta pihak kepolisian bisa segera memberikan kepastian hukum terkait pelaporan kami. Termasuk, menuntut agar GY juga segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," bebernya.

Baca juga: Terima Aduan Warga Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah, LIRA Malang Siap Kawal Kasus Ini

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi pelapor.

"Hari ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi korban terkait perkara dugaan penggelapan sertifikat rumah. Untuk pengaduan dari korban tersebut, kami terima di bulan Mei 2025 dan sudah dilakukan pemeriksaan dua kali termasuk hari ini," ungkapnya.

Ipda Yudi menegaskan, bahwa laporan korban sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Termasuk bertindak secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved