Malang Raya
Kades Tegalrejo Kabupaten Malang Jalani Sidang Kasus Serobot Tanah, Ini Tuntutan Jaksa
Sidang pertama dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH yang juga Ketua PN Kepanjen Malang
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Ari Ismanto, Kepala Desa Tegalrejo kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang diajukan ke Persidangan di PN Kepanjen Malang, Rabu (13/12/2017).
Kades ini didakwa menyerobot tanah Perkebunan Pancursari milik PT Perkebunan Nusantara XII.
Sidang pertama dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH yang juga Ketua PN Kepanjen Malang
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang.
Dalam dakwaan JPU Kejari Kabupaten Malang, Juni Ratnasari SH disebutkan, terdakwa selaku Kepala Desa Tegalrejo telah menduduki, menguasai, mengerjakan, dan menyewakan tanah Perkebunan Pancursari milik PTPN XII di Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Lahan seluas sekitar 173,03 hektar itu secara sepihak diserahkan warga untuk ditanami tebu, ketela pohon, dan sebagainya.
Padahal, dalam pemanfaatan lahan Perkebunan Pancursari seharusnya ada perjanjian kerjasama terlebih dahulu dengan pemilik lahan PTPN XII.
"Terdakwa telah menguasai, menduduki, dan mengerjakan lahan perkebunan Pancursari dengan tanpa izin, dan tidak menyampaikan uang sewa lahan ke pemilik lahan perkebunan," kata Juni Ratnasari dalam dakwaannya kepada terdakwa dalam Sidang di PN Kepanjen Malang, Rabu (13/12/2017).
Usai pembacaan Dakwaan JPU Kejari kabupaten Malang, Ketua Majelis Hakim Persidangan, Saut Maruli meminta tanggapan terdakwa Ari Ismanto atas dakwaan JPU.
Terdakwa langsung berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya, Agus Syafii SH.
"Kami akan menyampaikan tanggapan atas Dakwaan JPU di persidangan berikutnya," kata Ari Ismanto.
Akhirnya Majelis Hakim PN Kepanjen, Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga 18 Desember 2017 mendatang.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Agus Syafii usai persidangan mengatakan, sekilas pihaknya membaca dakwaan kalau ada yang kurang sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Ia menyebut terdakwa telah membayar sewa lahan Perkebunan Pancursari ke PTPN XII.
Di mana pembayaran sewa lahan tersebut selalu disertai bukti kwitansi pembayaran uang sewa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidang-kades_20171213_181546.jpg)