Setya Novanto Mogok Bicara? Dalam 30 Menit Hanya Ucapkan 24 Kata

Dari 30 menit 72 detik persidangan yang pertamaKetua DPR RI itu hanya mengeluarkan 24 kata

Editor: Insani Ursha Jannati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto 'mogok bicara' saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12/2017).

Dari 30 menit 72 detik persidangan yang pertama sebelum Novanto diperiksa di klinik, bekas ketua DPR RI itu hanya mengeluarkan 24 kata.

Tanda-tanda 'kesuraman' sidang sudah terlihat saat Novanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ke kursi terdakwa.

Novanto terlihat lemas.

Dia bahkan tidak menyandar di kursinya.

Novanto yang mengenakan baju putih itu terlihat duduk menunduk ke bawah dan mikrofon tepat berada di depan wajahnya.

Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto.
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. (TRIBUNNEWS/HERUDIN )

"Saya mau nanya dulu sesuai KUHAP. Nama saudara? nama saudara? nama saudara?," tanya Hakim Ketua, Yanto kepada Novanto berkali-kali saat di awal persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Setya Novanto, Pak," jawab Novanto dengan suara yang sangat pelan.

Dia juga tidak menoleh ke arah hakim.

Karena seringnya pertanyaan tidak dijawab, hakim kerap kali harus mengulang pertanyaan yang sama.

Novanto kemudian ditanya apakah bisa mendengarkan hakim atau tidak.

"Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" tanya Hakim Yanto.

"Saya kurang bisa," jawab Novanto.

Yanto kemudian bertanya apakah Setya Novanto didampingi para kuasa hukum.

Selanjutnya, majelis hakim meminta identitas dari para penasihat hukum.

Karena frekuensi Novanto yang sangat sering tidak menjawab, hakim kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Tim JPU pada KPK, Irene Putrie kemudian mengatakan bahwa Novanto pada tadi pagi pukul 08.00 WIB telah diperiksa tim dokter rumah tahanan KPK.

Berdasarkan keterangan dokter, Setya Novanto dinyatakan sehat dan layak untuk mengikuti persidangan.

Jaksa kemudian menghadirkan Dr Johanes Hutabarat yang memeriksa Novanto.

Kata Johanes, keadaan Novanto cukup baik.
Yanto kemudian melanjutkan menanyakan identitas Setya Novanto.

"Saya ulangi lagi ya Pak. Pertanyaan saya, nama saudara siapa?" tanya Yanto.

Pertanyaan itu kemudian tidak dijawab Novanto.

Dia diam seribu bahasa walau pertanyaan itu diulangi lagi dengan suara yang lebih keras oleh majelis hakim.

Yanto kemudian menskors sidang lebih kurang tiga menit karena Novanto hendak ke toilet.

Novanto menggunakan pintu samping dan tidak menggunakan pintu depan sebagaimana yang biasa digunakan para terdakwa.

Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto.
Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Saat kembali dari toilet, Novanto terlihat oleh hakim sedang berbicara dengan ketua tim penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.

Saat membuka sidang kembali, pemandangan itu langsung dijadikan senjata oleh Yanto agar Setya Novanto mau berbicara.

"Saya lihat tadi bisa komunikasi sama PH-nya ya bisik bisik ya, sekarang tanya ulang ya, manthuk (ngangguk) paling tidak ya Pak. Nama lengkap saudara? apa nama saudara Setya Novanto?" kembali Yanto bertanya.

Bukannya menjawab pertanyaan hakim, Novanto justru mengungkapkan jika dia sedang sakit diare selama kurang lebih empat hari dan tidak diberikan obat oleh dokter.

Padahal, kata Novanto, dia telah meminta obat kepada dokter.

"Saya sudah empat hari, lima hari ini sakit diare. Saya minta obat nggak dikasih sama dokter, saksinya ada," jawab Novanto bekas ketua fraksi Partai Golkar itu.

Beberapa pertanyaan hakim dijawab Novanto dengan batuk.

Karena masih berdebat terkait sakit penyakit, Hakim Yanto kemudian kembali menskors sidang.

Hakim memerintahkan agar Novanto diperiksa di klinik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di lantai tujuh.

Novanto akan diperiksa oleh tim dokter KPK dan dari Ikatan Dokter Indonesia yang telah dihadirkan.

Selain itu, kesempatan itu juga bisa digunakan oleh penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto sesuai permintaan pihak terdakwa.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews berjudul Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved