Nasional
Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan Menikah Sesama Karyawan Perusahaan
#JAKARTA - Ini kabar baik bagi mereka yang ingin menikah dengan teman sekantor yang selama ini terlarang menurut UU Ketenagakerjaan.
Editor:
yuli
"Pemohon ingin agar pengusaha dilarang mem-PHK karena pekerja atau buruh punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (16/5/2017).
Dikutip dari situs MK, para pemohon menjelaskan alasannya mengajukan gugatan tersebut ke MK. Mewakili Pemohon, Jhoni mengatakan, menikah adalah melaksanakan perintah agama.
"Jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," kata Jhoni. KOMPAS.COM
Rekomendasi untuk Anda