Nasional

Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan Menikah Sesama Karyawan Perusahaan

#JAKARTA - Ini kabar baik bagi mereka yang ingin menikah dengan teman sekantor yang selama ini terlarang menurut UU Ketenagakerjaan.

Editor: yuli
pixabay/sevenminutechannel / 101 foto
ILUSTRASI PRA NIKAH. 

"Pemohon ingin agar pengusaha dilarang mem-PHK karena pekerja atau buruh punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (16/5/2017).

Dikutip dari situs MK, para pemohon menjelaskan alasannya mengajukan gugatan tersebut ke MK. Mewakili Pemohon, Jhoni mengatakan, menikah adalah melaksanakan perintah agama.

"Jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," kata Jhoni. KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved