Malang Raya

Polres Malang Waspadai Dipersoalkannya Kembali Status Tanah Dengkol Milik TNI

Tentunya Muspika dan jajaran intel kami harapkan intensif sosialisasi ke masyarakat agar kegaduhan soal status tanah aset TNI

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung memimpin rapat tentang tanah milik TNI di Desa Dengkol, Selasa (19/12/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polres Malang mewaspadai munculnya kasus tanah aset TNI di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ini setelah dipersoalkannya kembali status tanah aset milik TNI oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung mengatakan, status kepemilikan tanah aset TNI di Desa Dengkol tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Demikian juga di PTUN telah menetapkan kepemilikan aset tanah milik TNI.

"Sebenarnya dengan kondisi tersebut sudah adem ayem tidak ada persoalan, tapi diduga karena ada satu LSM yang kembali mengusik status kepemilikan tanah aset TNI itu menjadikan masyarakat Desa Dengkol kembali gaduh," kata Yade Setiawan Ujung dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait Kabupaten Malang, Selasa (19/12/2017).

Untuk itu, dikatakan Yade Setiawan Ujung, pihaknya mengharap semua pihak bisa ikut mensosialisasi fakta hukum yang benar atas status tanah aset TNI tersebut. Dan jajaran Muspika juga akan berkoordinasi dengan TNI agar tidak terpancing oleh persoalan tersebut.

"Maka dari itu, kami mengharapkan semuanya menjaga agar persoalan itu tidak kembali muncul dan melebar ke mana-mana serta berkelanjutan yang bisa mengganggu kondusifitas wilayah kabupaten Malang," ucap Yade Setiawan Ujung.

Memang, diungkapkan Yade Setiawan Ujung, setelah mendengarkan sejumlah pihak terkait di Kabupaten Malang pihaknya akan meminta personil kepolisian intensif sosialisasi ke masyarakat terkait status kepemilikan tanas aset TNI di desa Dengkol.

Di antaranya dengan memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat kalau mengambil tanah yang bukan haknya merupakan kesalahan. Dan aparat penegak hukum akan bertindak sesuai prosedur dan aturan kewenangan yang dimiliki bila hal itu terjadi. Namun langkah yang dilakukan semata demi menjaga kamtibmas untuk tetap aman dan tenteram.

"Tentunya Muspika dan jajaran intel kami harapkan intensif sosialisasi ke masyarakat agar kegaduhan soal status tanah aset TNI tidak berlanjut dan kembali adem ayem," tutur Yade Setiawan Ujung.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi terkait kembali dipersoalkanya status tanah aset TNI di Desa Dengkol selain diikuti Pejabat Utama Polres Malang juga diikuti Kepala BPN Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Kabag Hukum Pemkab Malang, Bakesbangpol Pemkab Malang, Camat Singosari, Danramil Singosari, dan sebagainya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved