Nasional

Adik Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Terima Ruko dan Lahan dari Proyek E-KTP

HAKIM TIPIKOR: Azmin Aulia, adik Gamawan Fauzi, mendapat satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di #Jakarta Selatan.

Editor: yuli
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan pengusaha Afdal Noverman, bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Azmin Aulia, adik kandung Gamawan Fauzi, ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Gamawan adalah Menteri Dalam Negeri periode 2009 – 2014 selama rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Boediono. 

"Azmin Aulia mendapat satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan," ujar hakim Emilia Djajasubagja saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). 

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ((ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA))

Dalam fakta persidangan, ruko dan tanah tersebut diberikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengakui pemberian kepada Azmin itu ditujukan kepada Gamawan Fauzi. Menurut dia, pemberian dilakukan terkait penentuan pemenang lelang proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, Andi Narogong alias Andi Agustinus divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12/2017). Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim memvonis Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved