2 Sanksi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Ojol Affan, Menangis Cuma Ikuti Perintah Pimpinan

2 Sanksi untuk Bripka Rohmat sopir rantis lindas ojol Affan Kurniawan, menangis minta maaf cuma ikuti perintah pimpinan 28 tahun mengabdi.

|
Dok YouTube TV Radio Polri/Dok pribadi ist/Warta Kota
POLISI LINDAS OJOL - Potret Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan (KIRI) korban tewas saat demo DPR RI dilindas rantis Brimob. Bripka Rohmat (KANAN) yang menjadi sopir kendaraan rantis PJJ 17713-VII menjalani sidang etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Menangis hanya bertugas menjalankan tugas dari pimpinan. 

SURYAMALANG.COM, - Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat mendapatkan dua sanksi etik atas pelanggaran berat terkait tewasnya seorang pengemudi Ojek Online (Ojol), Affan Kurniawan (21).

Saat kejadian, Bripka Rohmat duduk di bangku sopir mengendarai kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob bernomor 17713-VII. 

Rantis tersebut kemudian melindas Affan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam saat ojol itu sedang mengantarkan pesanan makanan, namun terjebak macet akibat kerusuhan demo. 

Di dalam rantis ada tujuh anggota Brimob yang berusaha membubarkan massa yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Baca juga: Buntut Demo Rusuh di Sejumlah Daerah, Ojol di Kota Batu Kena Getahnya, Sepi Orderan!

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam, Bripka Rohmat mendengarkan dua sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

1. Demosi Tujuh Tahun

Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang, Kamis. 

2. Patsus

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga diberi sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.

Selama sidang tampak Bripka Rohmad mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Bigade Mobil (Brimob) Polri.

Menangis Cuma Ikuti Perintah Pimpinan

Setelah mendengar putusan sidang KKEP, Bripka Rohmat tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya. 

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ujar Rohmat di ruang sidang. 

Baca juga: Kompol Cosmas Sopir Rantis Lindas Ojol Affan Dipecat dari Polri, Adilkah Tanpa Proses Pidana?

Dengan penuh tangis, Rohmat menegaskan tidak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved