Malang Raya

Dampak Tol Malang Pandaan, Ganti Rugi SDN Madyopuro 2 Sebesar Rp 5,1 Miliar Cair, Digunakan untuk

Pencairan uang ganti rugi itu dilakukan beberapa hari lalu oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) RI.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Seorang pekerja menunjukkan lahan yang sudah digarap di jalur proyek tol Malang - Pandaan, Selasa (6/6/2017). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mendapatkan ganti rugi aset daerah yang terkena dampak pembangunan jalan tol Malang - Pandaan (Mapan).

Nilai ganti rugi yang diterima sebesar Rp 5,1 miliar.

Ganti rugi tersebut untuk SDN Madyopuro 2 Di Jl Ki Ageng Gribig yang terkena dampak pembangunan tol Mapan di kawasan Kelurahan Madyopuro.

"Ganti ruginya sudah dibayarkan, dan sudah kami terima. Saat ini sudah masuk di kas daerah. Jumlahnya sebesar Rp 5,1 miliar. Itu hanya untuk SDN Madyopuro 2 saja," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto P Santoso, Jumat (29/12/2017).

Pencairan uang ganti rugi itu dilakukan beberapa hari lalu oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) RI.

Selanjutnya, uang itu akan dipakai untuk membangun SDN Madyopuro 2 di tanah milik Pemkot Malang di sekitaran Velodrom Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang.

Lokasi yang bakal ditempati SDN Madyopuro yang baru berjarak tidak begitu jauh dari lokasi sekolah saat ini.

Menurut Sapto, pembangunan sekolah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang tahun 2018.

"Mulai tahun depan kemungkinan pembangunan dimulai, sepertinya DED (Detail Design Engineering) sudah berjalan juga," lanjutnya.

Uang sebesar itu, kata Sapto, semuanya bakal dialokasikan untuk membangun sekolah dan sarana prasarana penunjangnya.

"Semuanya dirupakan bangunan dan sarpras penunjangnya. Kalau tanahnya tidak perlu beli lagi karena memakai lahan milik Pemkot," kata Sapto.

Dari sejumlah aset milik Pemkot yang terdampak pembangunan tol Mapan hanya SDN Madyopuro 2 saja yang mendapatkan ganti rugi. Sedangkan aset yang lainnya tidak.

Selain SDN Madyopuro, aset milik Pemkot di Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang juga terkena dampak pembangunan jalan itu itu.

Aset itu berupa lahan kosong atau aset pasif.

Berdasarkan peraturan, lahan kosong tidak bisa diganti ketika area itu dipakai oleh pemerintah pusat untuk kepentingan umum seperti untuk jalan tol.

"Hanya aset yang aktif yang akan mendapatkan ganti rugi, seperti fasilitas umum antara lain sekolah atau tempat layanan kesehatan. Kalau lahan yang pasif, seperti punya Pemkot yang di Cemorokandang tidak mendapatkan ganti rugi," imbuh Sapto.

Lahan kosong di Cemorokandang yang terkena dampak tol Mapan seluas lebih dari 11 ribu meter persegi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved