Kutai Kartanegara

Jadi PNS 15 Tahun Malah Simpan Alat Pembuat Senjata Api, Begini Akibatnya

DENSUS 88 RINGKUS SEORANG PEGAWAI NEGERI. Dia sudah bekerja selama 15 tahun. Diam-diam, dia ternyata... --->>

Editor: yuli
surya/benni indo
ILUSTRASI - Pasukan Densus 88. 

SURYAMALANG.COM, BALIKPAPAN - Detasemen Khusus 88 Anti Teror meringkus MJ, pegawai negeri Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi, Sabtu (30/12/2017) sore. Polisi turut menyita sejumlah barang termasuk sepucuk senjata rakitan beserta amunisi, dan sejumlah dokumen.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin membenarkan penangkapan itu. Ia mengungkapkan, polisi tengah menyelidiki MJ beserta dokumen miliknya, kepemilikan senpi ilegal, serta dugaan keterkaitan pria berusia sekitar 36 tahun ini dalam kegiatan berbau terorisme.

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri pun sampai terjun untuk menangkap dan memeriksa MJ.

Densus 88 sedang memeriksa yang bersangkutan sekarang. Dengan dokumen dan alat bukti di TKP, kita bisa mengetahui dia terhubung dengan siapa. Sekarang semua sedang diolah dan pengembangan kasus,” kata Safaruddin di Markas Polda Kaltim, Minggu (31/12/2017).

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pihaknya memang sudah memantau aktivitas MJ sejak lama. Polri tak mau mengambil resiko besar, mengingat masyarakat Kaltim sedang merayakan Natal dan kini Tahun Baru 2018.

“Informasi dari berbagai pihak, kita kroscek, dan kita dapat bukti. Kemudian, kita lakukan langkah represif,” kata Safaruddin.

“Senjata mesti izin. Apalagi seorang PNS punya senjara api rakitan, tidak ada relevansinya. Itu mencurigakan, tidak wajar. Kalau begini kan ilegal. Senjata kalau tidak berada di tangan sebenarnya berbahaya. Ini malam tahun baru, berbahaya kalau dipakai. Bisa geger,” kata Safaruddin.

MJ pun ditangkap di kediamannya Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Sabtu. Polisi juga menggeledah rumah MJ, mengangkut sejumlah barang dari sana.

Selain senpi rakitan beserta amunisinya, polisi juga mengangkut laptop, gurinda bor, mabel penghubung mesin cuci, korek api 2 kotak, pisau sangkur yang biasa dibawa saat ia bertugas sebagai Satpol PP, hingga buku bergambarkan senjata dan beberapa kotak maupun bungkusan lain.

“Selain sepucuk senpi rakitan, juga ada alat pembuatan senjata api. Tidak ada bahan peledak (yang disita),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda, Komisaris Besar Ade Yaya Suryana.

MJ bekerja di Pemkab Kukar sebagai anggota Satpol PP selama lebih dari 15 tahun. kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved