Bandung

Demi Uang Rp 1 Juta, Dua Ibu Suruh Putranya Bersetubuh dengan Wanita Dewasa

DUA IBU SURUH PUTRANYA BERSETUBUH DENGAN WANITA DEWASA. Bayarannya cuma Rp 1 juta. Duh, Gusti...

Editor: yuli
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Muhamad Faisal Akbar, tersangka pembuat video porno anak-anak dan perempuan dewasa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1/2018) 

SURYAMALANG.COM, BANDUNG - Polda Jabar menetapkan tujuh orang tersangka kasus video porno yang melibatkan tiga orang anak di bawah umur.

Dari tujuh tersangka, ada enam orang yang sudah ditahan oleh jajaran Polda Jabar, satu orang lagi masih dalam pencarian pihak Kepolisian.

Berikut adalah peranan sejumlah tersangka yang sudah ditangkap dan yang masih dalam pencarian :

1. Faisal Akbar berperan sebagai sutradara, pengambil video, dan orang yang menjual video tersebut.

2. Ismi (DPO) berperan sebagai penghubung antara pemeran video dengan orangtua korban.

3. Sri Mulyati berperan sebagi perekrut perempuan pemeran video porno.

4. Apriliana berperan sebagai perekrut anak sekaligus pemeran wanita.

5. Imeldha Oktavianie berperan sebagai perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video.

6. Susanti (45), ibu dari DN (9) melihat langsung persetubuhan antara anaknya dengan wanita dewasa.

7. Herni (40), ibu dari Rd (9) juga membiarkan terjadinya persetubuhan.

Tersangka memproduksi video tersebut di dua hotel yang ada di wilayah Kota Bandung.

Menurut pengakuan tersangka, video tersebut diproduksi sekira bulan April sampai Juni 2017.

Berikutnya, produksi tersebut berlangsung pada bulan Agustus 2017.

Dari kasus ini, mengakibatkan tiga orang anak di bawah umur menjadi korban. Inisial dari anak yang menjadi korban ialah, DN (9), SP (11), dan RD (9).

Ketiga korban saat ini ditangani oleh P2TP2A Jawa Barat untuk pemulihan trauma (trauma healing).

Sedangkan Faisal Akbar membuat video porno itu berdasarkan pesanan dua warga asing, R dari Rusia dan N dari Kanada. Mereka membiayai Rp 31 juta. 

Faisal Akbar memakai Rp 10 juta untuk membiayai produksi video mesum itu. Dua ibu itu mendapat bayaran masing-masing Rp 1 juta.

tribun jabar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved